a. Menghimpun dana dari Masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberi kredit
c. menerbitkan surat pengakuan hutang
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas nama perintah nasabahnya
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
f. Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wessel unjuk, cek atau sarana lainnya.Â
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dibursa.
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat