Mohon tunggu...
muhammad diaz zulfikar
muhammad diaz zulfikar Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan Remaja di Masa Sekarang

24 Februari 2024   09:00 Diperbarui: 24 Februari 2024   09:11 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

kejahatan remaja dimasa sekarang

Kejahatan merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum yg ada,tidak sedikit kejahatan yang terjadi dizaman sekarang,terutama remaja zaman sekarang,beberapa contoh tindak kejahatan yang sering di lakukan remaja zaman sekarang ialan tawuran,pelecehan sexsual,mencuri,menjual narkotika dan kasus pembulyan.

Pada tahun 2024 tindakan tawuran merupakan hal yang sering dilakukan anak remaja zaman sekarang, entah antar pelajar atau antar warga, kegiatan tawuran sudah banyak mengambil nyawa seseorang, bahlan tidak sedikit pelajar yang terlibat dengan tawuran dan merenggut nyawa mereka, dan tidak sedikit pun pelajar yang kehilangan masa depanya.

Selain tindakan tawuran, kejahatan yamg sering dilakukan anak zaman sekarang ialah pelecehan sexsual,pelecehan sexsual terkadang tidak hanya dilakukan oleh anak remaja dizaman sekarang, bahkan beberapa kasus orang dewasa pun melakukan tindak kejahatan itu, sudah banyak kasus yang terjadi karena adanya pelecehan sexsual, bahkan orang yang sedang melaksanakak ibadah shalat pun menjadi korban pelecehan sexsual, pemerintah seharusnya lebih menegaskan kepada pelaku tindak pelecehan sexsual itu.

Contoh kejahatan selain tawuran dan pelecehan sexsual yang sering di lakukan oleh anak remaja zamam sekarang ialah mencuri, sudah sangat banyak kasus mencuri di tahun sekarang dan tahun sebelum sebelumnya, bahkan tindakan mencuri sering jga berkaitan dengan kasus pembunuhan, dan sering menjadi topik pembicaraan, biasanya pelaku tindakan mencuri ini sering melakukan tindakanya di tempat tempat yang sepi, seperti rumah yang di tinggali pemiliknya, kotak amal di masjid dan lain lain

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun