Mohon tunggu...
Diaz Restu Pramudya
Diaz Restu Pramudya Mohon Tunggu... Lainnya - Bismillah

Semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemahaman Terkait Penentuan BUT di Indonesia dan Contoh Kasus Sengketanya

11 Oktober 2021   10:01 Diperbarui: 20 Oktober 2021   07:14 3244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kesimpulan dari adanya contoh sengketa di atas:

         Dari penjelasan dan kronologi di atas, pada intinya bahwa pokok sengketa kasus tersebut yaitu apakah benar Pemohon Banding melakukan kegiatan memperkenalkan dan memajukan pemasaran barang-barang group Komatsu Jepang (kantor pusat yang ada di Jepang), sehingga menjadi objek PPh Pasal 15 Final?. Seperti yang kita ketahui bahwa DJP atau otoritas pajak mengalami kekalahan di dalam pengadilan. Padahal, apabila melihat dari argumen-argumen yang disampaikan oleh DJP yang tentunya dengan didasari bukti yang didapat, menurut saya DJP bisa kemungkinan memenangkan kasus sengketa tersebut di pengadilan. Seperti yang kita tahu bahwa pada kasus ini, SPLN dianggap sebagai BUT berupa KPDA yang merupakan salah satu jenis BUT tempat usaha tetap dan termasuk klasifikasi basic rule. Dalam penentuan BUT atas kasus tersebut, pada dasarnya harus memenuhi 3 kriteria yang telah dijelaskan sebelumnya. Nah, apabila membaca lebih lanjut mengenai putusan ini, dapat ditemukan bahwa sebenarnya SPLN tersebut telah memenuhi 3 kriteria penentuan BUT yang telah dibuktikan oleh DJP sendiri.

  • Place of business : terdapat fasilitas seperti tempat, ruang, peralatan, gedung yang tersedia untuk digunakan SPLN untuk menjalankan kegiatan usaha
  • A fixed place : mempunyai tempat usaha tetap berupa kantor yang beralamat di Jalan Raya Cakung Cilincing KM.4 Rorotan Jakarta Utara (geografis), dan sudah lebih dari 1 tahun (temporal)
  • Carrying on business : SPLN tersebut memiliki akses yang tidak terbatas untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Selain itu, kantor tersebut memang digunakan oleh SPLN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Namun, 3 kriteria ini belum sepenuhnya menjadi pegangan kuat DJP untuk memenangkan kasus sengketa tersebut karena apabila dilihat, terdapat P3B antara Indonesia dan Jepang yang di dalamnya mengatur juga batasan dalam penentuan BUT yang terkait dengan aktivitas yang dilakukan oleh SPLN. Batasan tersebut intinya yaitu apabila SPLN hanya sebatas melakukan kegiatan penunjang dan persiapan saja maka tetap tidak tergolong sebagai BUT. Dari sini, DJP seharusnya lebih memperkuat bukti-bukti yang masih dianggap lemah dan tidak beralasan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun MA agar DJP bisa menang. Bukti-bukti yang dapat diperkuat DJP yaitu bukti bahwa SPLN benar-benar dan nyata-nyata melakukan kegiatan memperkenalkan, memajukan, dan memasarkan barang-barang dari kantor pusat di Jepang, serta bukti terkait adanya kegiatan promosi yang dilakukan terus-menerus oleh SPLN sehingga tidak dikategorikan hanya sebagai penunjang dan persiapan, serta sementara saja.

Bukti-bukti tersebut dapat diambil misal dari kegiatan promosi yang SPLN lakukan selama tahun-tahun sebelumnya dan telah mendatangkan manfaat seperti dari adanya ekspor dari kantor pusat di Jepang ke KPDA tersebut apakah benar ada transaksi penyerahan atau tidak, mensurvei langsung, dan membuktikan di KPDA ada transaksi penjualan atau tidak, karena apabila dipikir -pikir harusnya memang sudah ada kegiatan yang tidak hanya sebatas penunjang dan persiapan saja sebab KPDA tersebut sudah ada di Indonesia sejak beberapa tahun yang lalu sebelum kasus sengketa ini terjadi.

Sumber:

- Peraturan Perundang-Undangan
     UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1518/B/PK/PJK/2017

- https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/bentuk-usaha-tetap

- https://katadata.co.id/safrezifitra/finansial/5e9a51a7417a8/aturan-but-dinilai-tak-bisa-menangkap-potensi-pajak-google

- https://news.ddtc.co.id/sengketa-pajak-atas-penentuan-status-but-wajib-pajak-20413

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun