Ada apa nih kok bikin rumah sendiri tiba tiba terkena pajak? Padahal kan kita yang memiliki tanah tersebut, kok tiba tiba kena pajak? Bukannya pemerintah seharusnya tidak ada campur tangan? Apa sih tujuan pajak ini? Apakah yang bangun rumah dengan tujuan berjualan akan kena juga? Apakah kebijakan ini bersifat adil? Apakah pajak nya akan berbeda beda sesuai dengan luas rumahnya? Jangan jangan nanti nafas pun dikenakan pajak lagi? Waduhh jangan sampai yaaa.
Sebelum masuk ke pembahasan utamanya kita harus berkenalan dulu nih supaya tahu siapa sih yang membuat kebijakan ini dan kenapa kebijakan ini bisa terbentuk. Perkenalkan tokoh utama pembahasan kita ini adalah Pajak pertambahan nilai kegiatan membangun sendiri atau dikenal (PPN KMS), Ada apa sih kok tiba-tiba PPN KMS jadi pembahasan? Ya PPN KMS menjadi perbincangan orang orang karena kebanyakan tidak terlalu tahu tentang untuk apa dan siapa saja yang akan terkena pajak ini. Setelah sedikit berkenalan sekarang mari kita masuk ke pembahasan utamanya.
Berdasarkan rencana pemerintah, pada tahun 2025 tarif PPN KMS akan naik menjadi 2,4% dari total biaya pembangunan, sesuai dengan aturan yang terkait dengan kenaikan tarif PPN umum dari 11% menjadi 12% (Sumber: https://klikpajak.id/). Yang artinya pajak ini sudah berlaku sejak 1 April 2022 yang sebelumnya 2,2% dari total biaya pembangunan. Pajak ini dikenakan bagi mereka yang membangun bangunan sendiri atau memperluas wilayah rumahnya untuk keperluan pribadi dan usaha, dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi. Artinya pajak ini hanya berlaku jika seseorang ingin membangun rumah atau renovasi berupa perluasan wilayah rumah hanya untuk kepentingan pribadi, seperti membangunnya sebagai tempat tinggal dan yang membangunnya untuk dijadikan tempat usaha akan dikenakan pajak jika kedapatan memenuhi dari kriteria yang telah ada. Dan dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi tentu saja hal ini sudah sangat luas untuk dijadikan tempat tinggal. Tujuan dari pemberlakuan pajak ini adalah memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta keadilan atas kegiatan membangun sendiri yang artinya harus dilakukannya pembatasan agar masyarakat yang mempunyai duit lebih, tidak semena-mena dalam membangun rumah hanya untuk kepentingannya sendiri dan lebih menggunakan lahan secara efisien. Mungkin kalian jadi kepikiran apa aja sih ketentuan dari PPN KMS yang akan dikenakan pajak?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 61/PMK.03/2022 (PMK 61/2022),Terdapat 4 kriteria tersebut antara lain adalah:
- Bangunan yang dibangun untuk tujuan tempat tinggal atau tempat usaha;
- Luas lahan minimal 200 meter persegi;
- Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis,dan/atau baja; dan
   4.Pembangunan dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tidak lebih dari dua tahun.
Jadi kalau pembuatan rumah atau perluasan wilayah rumah kalian tidak memenuhi kriteria yang disebutkan oleh Menteri Keuangan maka kalian tidak wajib kok membayar PPN KMS ini loh. Jadi kita para gen z dan gen alpha tidak usah khawatir ataupun cemas bahkan curiga terhadap kebijakan ini jika kita akan membangun rumah yang sederhana.
Sekarang kita masuk ke pendapat penulis tentang kebijakan ini. Saya sendiri berpikir walau kebijakan ini pada awalnya terkesan buruk dan sangat mengarahkan pisaunya kebawah namun pada kenyataannya setelah dipelajari lebih dalam justru dengan adanya kebijakan ini membuat golongan/kelas tertentu menjadi lebih susah untuk bergerak, terutama pada sektor pembangunan, karena kebijakan ini menargetkan ke seluruh masyarakat dari semua golongan/kelas yang pembangunan rumah nya memenuhi kriteria yang telah dibuat oleh Menteri Keuangan dan berbicara tentang keuangan, kebijakan ini juga bisa menjadi salah satu cara untuk menambah pendapatan penerimaan keuangan negara. Walau tentu nya masih ada yang tidak setuju terhadap kebijakan ini, terlebih adanya Undang Undang yang bertolak belakang dengan Kebijakan PPN KMS yaitu Undang Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. Maksudnya adalah bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memiliki tanah dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan diri dan keluarganya. Hal ini sangat bertolak belakang dengan diterapkannya kebijakan PPN KMS, tetapi perlu kita ingat bahwa kebijakan ini mempunyai kriteria-kriteria untuk dipenuhi. Jika sudah memenuhi semua kriteria, maka pemerintah akan menganggap keluarga tersebut sudah sejahtera dan berkecukupan, jadi sudah cukup adil jika dikenakan pajak untuk dialokasikan ke yang membutuhkan. Lalu, pasal lainnya yang juga mendukung Kebijakan PPN KMS ini yaitu Undang Undang Pokok Agraria Pasal 6 yang berisi bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial artinya tanah harus digunakan dengan tujuan bersama dan tidak boleh dipergunakan secara berlebihan oleh individu atau golongan/kelas tertentu, maka dari itu PPN KMS ini hadir untuk mengimplementasikan Undang Undang tersebut.
Semoga apa yang saya sampaikan bisa menambahkan pengetahuan kalian terhadap kebijakan kali ini, sering sekali orang orang hanya membaca judul namun tidak dengan isinya dan langsung menyebarkan hal yang hanya dia simpulkan hal tersebut menyebabkan Kesalahan dalam mendapatkan informasi.
Muhammad diaz fahreza
diazfahreza@gmail.com
Mahasiswa Stialan jakarta