Pernahkah mendengar Duta Rumah Belajar? Apa syarat mengikutinya? Tahapan seleksinya bagaimana? Serta apa keuntungan menjadi duta rumah belajar?. Baiklah, sekarang saya akan menjelaskan satu per satu jawaban pertanyaan tersebut.
Duta Rumah Belajar merupakan perpanjangan tangan dari Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) Kemendikbud, dalam melakukan Sosialisasi pemanfaatan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di masing-masing provinsinya.
Seperti pemilihan duta-duta yang lain, Duta Rumah Belajar juga mempunyai syarat dan ketentuannya sendiri. Syarat dan ketentuan mengikuti seleksi Duta Rumah Belajar adalah sebagai berikut
1. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari semua jenis dan jenjang pendidikan yang dibuktikan dengan SK PNS yang bersangkutan.
2. Guru honorer di Instansi Pendidikan Pemerintah/Swasta dari semua jenis dan jenjang pendidikan yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
3. Mengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya (guru mata pelajaran/guru kelas).
Setelah kita mengetahui syarat dan ketentuan pendaftaran Duta Rumah Belajar, kini saatnya kita mengenal tahapan pelaksanaan pemilihan Duta Rumah Belajar melalui program PembaTIK (Pembelajaran Berbasis TIK). Tahapannya adalah sebagai berikut:
1.Bimtek Daring Level 1 (Literasi TIK)
  Registrasi aplikasi Simpatik (simpatik.belajar.kemdikbud.go.id) dan bergabung dengan kelas bimtek online level 1 provinsinya masing-masing.
  Download Modul dan pembelajaran mandiri.
  Ujian Sertifikasi bimtek online level 1 minimal 15 hari setelah pendaftaran.