Mohon tunggu...
Diaz Debora
Diaz Debora Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Negeri Semarang

Seorang mahasiswa yang masih aktif mendalami ilmu politik di Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kebusukan Pelecehan Seksual: Tantangan, Stigma, Kasus, dan Solusi untuk masyarakat Indonesia

15 Desember 2024   23:28 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:28 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Isolasi Sosial

Masih memiliki hubungan dengan trauma yang dimiliki oleh korban, rasa malu yang ada di dalam dirinya pasti akan sulit untuk diobati sehingga para korban akan cenderung mengurung diri dan enggan berinteraksi dengan orang disekitarnya  bahkan sering kali menarik diri dari interaksi sosial, yang dapat memperburuk kondisi mereka.

Solusi dan Pendekatan Multidimensional

Untuk semakin memperkecil ruang lingkup pelecehan seksual maka diperlukan suatu cara untuk mengatasi permasalahan ini. Berikut adalah Solusi yang bisa diupayakan :

1. Edukasi dan Kesadaran

Semua hal harus diupayakan termasuk program pendidikan yang menekankan empati dan toleransi . contohnya dalam program Pendidikan formal seperti yang harus diterapkan di sekolah-sekolah untuk membangun kesadaran sejak dini mengenai dampak pelecehan sosial. Dibangunnya organisasi pik-r disetiap sekolah semakin membantu berjalannya program terkait pentingnya menghindari Tindakan pelecehan tindakan sosial.

2. Pelatihan untuk Staf dan Tenaga Pendidik

Sekolah dan tempat kerja perlu memberikan pelatihan tentang cara menangani kasus pelecehan sosial dengan bijak dan efektif bukan justru menormalisir atau berusaha menutupi masalah agar tidak terekspos.

3. Kebijakan dan Regulasi yang Tegas

Pemerintah harus memiliki kebijakan yang jelas untuk mencegah dan menangani kasus pelecehan sosial. Harus semakin ditegaskan terkait UU yang melindungi para korban dan juga harus semakin ditajamkan hukum apa yang dikenakan untuk para pelaku jadi tidak ada lagi pelaku yang akan dengan mudah melakukan perbuatan bejat.

4. Sumber Daya untuk Korban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun