Mohon tunggu...
Diaz Agatha Dwi
Diaz Agatha Dwi Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Apa Itu "Public Private Partnership"?

16 April 2021   23:44 Diperbarui: 16 April 2021   23:44 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini, keterbatasan APBD dan  APBN untuk dana pembangunan infrastruktur menyebabkan perselisihan dalam pendanaan yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, pemerintah harus mencari sebuah alternatif  dalam melakukan pendanaan.  Salah satu contohnya yaitu, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur yang dikenal dengan sebutan Public Private Partnership (PPP). Bantuan dari sektor swasta ini, dapat menekan pengeluaran APBD dan APBN untuk pembangunan infrastruktur. Sehingga, pemerintah daerah atau pusat dapat menggunakan APBD maupun APBN untuk keperluan program lainnya yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Public Private Partnership (PPP) adalah perjanjian atau kontrak antara sektor publik (pemerintah) dengan  sektor privat (swasta) yang terdiri dari ketentuan dan pembagian risiko serta berbagi tanggung jawab. Di Indonesia, Public Private Partnership diartikan sebagai Kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).  Tujuan  kerja sama ini untuk menyediakan infrastruktur bagi kepentingan umum yang sesuai dengan spesifikasi. Spesifikasi tersebut telah ditentukan dan ditetapkan oleh BUMD/BUMN/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Menteri, yang  seluruhnya atau sebagian menggunakan sumber daya Badan Usaha.

Secara rinci kerja sama Public Private Partnership memiliki tujuan dan juga manfaat. Berikut ini merupakan tujuannya :

  1. Dapat meningkatkan pemeliharaan dan kualitas pengelolaan dalam menyediakan infrastruktur
  2. Meningkatkan kualitas, kuantitas, dan keefisiensian dalam pelayanan dengan persaingan sehat
  3. Menekankan prinsip pemakai harus membayar pelayanan yang diberikan,dengan mempertimbangkan daya beli dari pemakai.
  4.  Dana swasta digunakan sebagai alternatif pendanaan yang berkelanjutan

Adapun manfaat yang didapatkan dari kerja sama Public Private Partnership, sebagai berikut :

  1. Memperoleh jaminan harga pasar yang tergolong stabil dan murah
  2. Mendorong investasi dengan mempercepat pembangunan infrastruktur publik sehingga dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi
  3. Meminimalisir risiko kegagalan proyek yang diakibatkan dari kurangnya anggaran penyediaan infrastruktur oleh pemerintah
  4. Memaksimalkan ketersediaan pihak swasta yang memiliki banyak pengalaman dan kualitas yang baik dalam menyelenggarakan infrastruktur
  5. Mecegah tejadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme

Jenis - jenis yang ada di dalam kerja sama antara pemerintah dengan sektor swasta, meliputi :

  1. Service Contract (Kontrak Servis)

Service Contract adalah kontrak yang dilakukan antara pemerintah dengan badan swasta yang dilaksanakan dalam jangka pendek yaitu, sekitar 1 -- 3 tahun dengan pemberian fee/kompensasi.

 2. Management Contract (Kontrak Manajemen)

Management Contract diartikan sebagai kontrak kerja sama yang dilakukan pemerintah. Pada kontrak ini, pemerintah memberikan seluruh pengelolaan sebuah jasa/infrastruktur pelayanan umum kepada pihak swasta. Umumnya kontrak kerja sama ini berlangsung selama 3 -- 8 tahun dengan fee/kompensasi tetap.

 3. Lease (Kontrak Sewa)

Lease merupakan kontrak  yang mengharuskan badan swasta untuk memberikan uang sewa dalam memakai fasilitas umum yang memiliki sifat sementara dengan menanggung risiko komersial. Kontrak kerja sama ini umumnya berlangsung selama 8 -- 25 tahun.

 4. Consession (Konsesi)

Consession merupakan kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah. Kerja sama ini dilakukan dengan memberi aset, tanggung jawab pengelolaan, dan investasi baru kepada pihak swasta.

 5. Build Operate Operation (BOO) dan Build Operate Transfer (BOT)

BOO dan BOT ialah kontrak kerja sama antara pemerintah dengan badan swasta. Dalam melaksanakan kerja sama ini,  badan swasta memiliki tanggung jawab atas kontruksi, pembiayaan, desain akhir, operasi dan pemeliharaan proyek selama beberapa tahun. Kontrak ini umumnya berlangsung selama 20 -- 30 tahun. Dalam BOO apabila kontrak itu habis, maka aset tidak akan dikembalikan ke pemerintah, sedangkan dalam BOT apabila kontrak telah habis, maka aset akan dikembalikan ke pemerintah.

 6. Divestasi

Divestasi adalah penjualan saham/aset oleh pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah ditugaskan sebagai fungsi regulasi dan kontrol. Sedangkan pihak swasta berperan dalam hal pengelolaan, pembangunan, dan maintenance.

Pelaksanaan Public Private Partnership harus melalui beberapa tahapan yang ada pada perjanjian sebelumnya, diantaranya :

  1. Pemilihan Proyek

Pemilihan ini dilakukan untuk memikat mitra swasta dan mengoptimalkan keuntungan publik, namun dengan catatan tetap memperhatikan kebijakan, tujuan pemerintah, sumber daya yang terbatas, dan kesiapan proyek yang akan dilakukan.

 2. Konsultasi Publik

Konsultasi ini dilakukan guna memperoleh saran mengenai rancangan sebuah proyek dari pihak diluar pemerintah.

 3. Studi Kelayakan

Hal ini dilakukan agar tahapan -- tahapan yang ada di dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dapat terpenuhi, guna menentukan besarnya dukungan pemerintah.

 4. Tinjauan Risiko

Tinjauan risiko ini dapat berfungsi untuk melakukan identifikasi dan mengurangi berbagai macam risiko yang ada dalam proyek.

 5. Bentuk Kerja Sama

Bentuk kerja sama antara pemerintah dengan badan swasta yaitu dilakukan dengan perjanjian - perjanjian, seperti ruislag, usaha patungan, KSO (Kerja sama Operasi/Joint Operation), BOT (Build, Operate, Transfer), BROT (Build, Rent, Operate, Transfer), dan BOO (Build, Own, Operate).

 6. Dukungan dari Pemerintah

Adanya dukungan dan dorongan dari pemerintah, dapat diketahui bahwa potensi finansial pada suatu proyek mendapatkan kelayakan.

 7. Pengadaan

Pengadaan tender memiliki beberapa tahapan yang harus dilaksanakan secara seksama, diantaranya persiapan proyek, pra-kualifikasi, tender dan evaluasi, negoisasi, serta pembatalan kontrak.

 8. Pelaksanaan

Proyek akan dilaksanakan saat ditandatanganinya sebuah proyek sampai proyek tersebut berakhir. Contohnya yaitu, saat mengembalikan aset kepada pemerintah dan pada saat proyek tender ulang. Tahapan ini meliputi pendirian badan usaha, perolehan pendanaan, kontruksi, commissioning, operasi, serta pemeliharaan.

 9. Pengawasan

Pengawasan kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta memiliki tujuan yaitu, memastikan operasi proyek dikerjakan sesuai dengan peraturan yang ada, memastikan perjanjian kerja sama dengan hasil pelaksanaan, diperlukan penyesuaian tarif, berbagai perubahan dan masalah yang kemungkinan akan muncul.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun