Berdasarkan Perpustakaan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia, ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis Bangsa Indonesia yang berisikan keuletan dan ketangguhan dalam menghadapi serta mengatasi segala bentuk ancaman, gangguan ataupun hambatan dari dalam maupun luar negeri. Di dalam ketahanan nasional terdapat pengelompokkan bidang kehidupan bangsa Indonesia yang dibuat dalam 8 kelompok gatra atau biasa disebut Astagatra. Astagatra dibagi lagi menjadi dua yakni trigatra (geografi, sumber kekayaan alam, dan demografi) dan pancagatra (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam).
Ancaman terhadap ketahanan nasional akan selalu datang menghampiri bangsa ini. Ancaman terhadap ketahanan nasional salah satunya terjadi pada bidang budaya. Budaya merupakan salah satu unsur pembentuk identitas suatu bangsa. Salah satu tujuan dari Ketahanan Nasional adalah menjamin identitas bangsa dari ancaman, gangguan serta hambatan. Karena budaya merupakan identitas suatu bangsa, maka sangatlah penting untuk kita menjaga, memelihara, dan melestarikan budaya yang ada di Indonesia.
Beberapa ancaman terjadi yang dapat berdampak pada hilangnya budaya yang ada di Indonesia. Salah satu ancaman yang terjadi adalah budaya Bangsa Indonesia diklaim oleh negara lain. Hal ini sering terjadi, karena budaya kita yang sangat banyak dan beragam. Beberapa contoh pengklaiman budaya Indonesia antara lain Wayang Kulit, Batik, Angklung, Kuda Lumping dan Reog yang diklaim oleh Malaysia. Hal ini tentu membuat Pemerintah tidak tinggal diam, berbagai upaya telah dilakukan untuk menjaga kebudayaan yang dimiliki Indonesia.
Pemerintah telah menciptakan undang-undang untuk melindungi budaya yang kita miliki. Undang-undang tersebut terdapat pada UU Nomor 28 Tahun 2014 dalam Bagian V mengenai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan ciptaan yang dilindungi. Beberapa bentuk kebudayaan yang dilindungi telah diatur dalam undang-undang ini, yaitu antara lain : karya tulis, lagu dan/ musik, drama (drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim), karya seni rupa (lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, patung, dan kolase), serta karya seni batik atau motif lain.
Sesuai dengan undang-undang tersebut, seluruh hak cipta EBT akan dipegang oleh Negara apabila tidak diketahui penciptanya serta belum dilakukan pengunguman atas pemilik hak cipta atas ciptaan tersebut. Sementara jika telah dilakukan pengumuman atas kepemilikan hak cipta dari EBT tersebut, walaupun tidak diketahui penciptanya atau hanya tertera nama samaran saja maka hak cipta atas ciptaan tersebut akan dipegang oleh pihak yang melakukan pengumuman.
Pada UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 38 ayat 2 berbunyi “Negara wajib menginventarisasikan, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional”. Sebagai bentuk menginventarisasi, menjaga, dan memelihara EBT, setiap tahunnya negara mendaftarkan warisan budaya Indonesia ke UNESCO. Selain itu, negara juga berhak untuk melarang pihak asing untuk menggunakan warisan budaya Indonesia yang telah dilindungi dengan tujuan komersial tanpa adanya perizinan dari pemerintah.
Selain pemerintah, masyarakat juga berperan penting dalam mempertahankan budaya yang ada di Indonesia. Masyarakat harus ikut melestarikan budaya agar budaya tersebut tidak teracuhkan dan bangsa luar tidak menemukan celah untuk mengklaim budaya tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H