Farmasi adalah sebuah jurusan dalam bidang kesehatan yang memiliki prospek lulusannya sebagai Apoteker. Namun sebelum menyandang gelar Apoteker, mahasiswa yang kuliah di jurusan ini harus mengampu studi profesi selama satu tahun.Â
Lulusan S1 di lapangan masih disetarakan dengan Asisten Apoteker maka dari itu untuk menyandang status Apoteker memang harus melanjutkan profesi. Diantaranya tingkat pendidikan farmasi memang profesi Apoteker ini yang memiliki biaya paling fantastis dibandingkan pendidikan sebelumnya.
Pendidikan farmasi sendiri tersedia dari tingkat SMK ( Sekolah Menengah Kejuruan) dimana pendidikannya ditempuh hanya selama 3 tahun. Lulusan farmasi dari SMK memang dipersiapkan sebagai lulusan yang dapat langsung bekerja di lapangan.Â
Baca juga: Peran Ilmu Kimia untuk Farmasi
Sehingga lulusannya ini harus mengikuti uji kompetensi dimana harus mengerjakan 4 resep dalam 2 jam dengan jurnal beserta sediaan. Dari ujian inilah siswa mendapat STRTTK ( Surat Tanda Registrasi Tenaga Tekhnis Kefarmasian) sebagai bentuk surat izin untuk melakukan praktek kefarmasian.
Namun pemberian STRTTK ini terakhir berlaku pada angkatan 2014 dan untuk selanjutnya kebijakan ini sudah tidak berlaku. Saat itu sempat ada gembar-gembor bahwa pemerintah mengeluarkan UU bagi tenaga kesehatan itu minimal harus menempuh pendidikan D3 sebagai syarat mendapat gelar sebagai Asisten Apoteker.
Semenjak itulah lulusan SMK farmasi menjadi kurang diminati karena tujuannya yang menciptakan pekerja siap pakai di lapangan terbelenggu oleh kebijakan yang belum pasti tadi.Â
Meski begitu masih ada lulusan siswa farmasi yang mempunyai keberuntungan untuk bekerja di pelayanan kefarmasian setidaknya terakhir pada tahun 2018.
Semenjak itu para pemilik fasilitas kesehatan memang mengharuskan karyawan yang akan melamar pekerjaan memiliki STRTTK untuk selanjutnya didaftarkan sebagai syarat pembuatan SIK ( Surat Izin Kerja). Meski pada kenyataannya masih ada fasilitas kesehatan yang menerima karyawan tanpa STRTTK karena kebutuhan yang mendesak.
Jika dianalogikan STRTTK itu seperti SIM pada kendaraan, dimana surat tersebut membuktikan bahwa tenaga medis tersebut kompeten dalam mengerjakan tugasnya dan berada di bawah pengawasan UU, sehingga bila terjadi mal praktek dapat diperkarakan melalui jalur hukum.
Baca juga: Renungan Hari Farmasi Nasional: Hutan Kita, Apotek Kita