Di era zaman serba canggih ini kita dimanjakan dengan berbagai kemudahan dalam internet, berbagai informasi mudah untuk kita terima, wawasan kitapun bertambah luas. Selain itu kita juga dimudahkan dalam berkomunikasi, bertransaksi jual-beli dll. Keberadaan internet tersebut seperti pedang yang bermata dua, dilain sisi memudahkan kita dalam kehidupan sehari-hari dan disisi lainnya kemudahan tersebut justru memudahkan kita untuk berbuat diluar batas.
Kemudahan-kemudahan di internet dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk membuat “judi online”guna memperoleh keuntungan. Praktek judi yang dahulu bersifat terang-terangan sehingga mudah untuk mencegahnya kini justru bersifat terselubung dengan memanfaatkan tekhnologi internet. Dengan memanfatakan internet tersebut praktek judi kini justru semakin merebak dan sulit untuk dideteksi. Para pelakunya pun kini terdiri dari berbagai kalangan tidak hanya orang dewasa namun juga para remaja.
Semakin merebaknya judi online belakangan ini setidaknya disebabkan oleh dua faktor. Pertama, kemudahan akses dalam judi online itu sendiri. Para penjudi online cukup membuat akun pada situsnya lalu membayar deposit ke bank. Berbagai macam judi online kini tersebar di internet, mulai dari tebak skor pada sepakbola, basket, softball, permainan poker dan masih banyak lainnya. Kemudian dalam mencari situs yang menyediakan layanan judi online juga sangat mudah dengan bantuan situs pencarian.
Kedua, belum optimalnya pemerintah dalam memberantas praktek judi online seperti pemerintah memberantas massalah narkoba dan praktek prostitusi online yang belakangan ini marak terjadi. Belum optimalnya upaya pemerintah tersebut membuat para pelaku judi online tersebut tenang-tenang tenang saja dan merekapun tak segan-segan untuk mengajak teman-temannya untuk ikut bermain judi.
Sebetulnya pemerintah telah berupaya untuk memberantas praktek judi online dengan mengeluarkan UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) pada pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Untuk sanksinya diatur dalam pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pada kenyataanya ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar tersebut tidak terlalu digubris oleh para pelaku-pelaku judi online. Hal tersebut dikarenakan pemerintah ayng telah membuat UU tersebut seakan lepas tangan ketika UU tersebut telah disahkan dan belum optimalnya tindakan untuk memberantas praktik judi online tersebut.
Kedepannya diharapkan pemerintah serius untuk memberantas praktik judi online sebagaimana memberantas kasus-kasus lain seperti narkoba dan prostitusi. Pemerintah harus tegas dalam upaya pemberantasan praktek judi online denagn memblokir situs-situs judi online dan menghukum para pelakunya sesuai denang undang-undang yang berlaku. Selain itu pemerintah juga harus mampu menggandeng aparat berwajib dan masyarakat untuk turut serta dalam memberantas perjudian online. Ya peran masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas perjudian online karena masyarakatlah yang bersinggungan langsung dengan praktek perjudian tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H