Pemerintah Thailand, berbekal Undang-undang Kartu Tanda Penduduk Nasional tahun 2011, telah mewajibkan bocah Thailand berusia 7 sampai 14 tahun untuk punya KTP. Kewajiban bocah untuk ber-KTP diatur di bawah kendali Departemen Administrasi Provinsi, Kementrian Dalam Negeri. Mulai 10 Juli 2011, pihak berwenang mendatangi sekolah-sekolah dan membuatkan KTP untuk para siswa. Sebelumnya, hanya warga berusia 15 sampai 70 tahun yang wajib ber-KTP.
Format KTP bocah mengikuti format KTP orang dewasa, dengan desain baru, lengkap dengan kartu chip. KTP memuat nama (depan dan nama keluarga), alamat, tanggal terbit KTP, foto wajah dengan latar belakang garis-garis tinggi badan, tanggal lahir dan tanggal masa laku (6,5 tahun). KTP ditulis dalam aksara Thai dan Latin. Uniknya, sebutan gender laki-laki atau perempuan tidak disertakan, cukup diganti dengan Mister, Miss atau Mrs. Jadi, meski pemilik KTP baru berumur 7 tahun, di KTP nama itu tertulis, misalnya seperti ini :
Name : Mister Surayut
Last Name : Polsawatdi
Untuk bocah perempuan, seperti ini :
Name : Miss Shiriporm
Last Name : Umpaipong
[caption id="attachment_140930" align="aligncenter" width="553" caption="Bocah Thai dengan KTP mereka (foto : www.nationmultimedia.com)"][/caption]
Banyak pertanyaan kenapa pemerintah Thailand perlu memberlakukan KTP untuk anak-anak. Alasannya sederhana. Saat ini, dari semua penduduk Thailand, 8 juta di antaranya adalah warga berusia antara 7 sampai 14 tahun. Dengan KTP, anak-anak dapat kemudahan akses layanan pemerintah, semacam layanan kesehatan. Anak-anak cukup menunjukkan KTP itu bila perlu layanan pemerintah, tak perlu lagi menunjukkan Akte Kelahiran atau Kartu Keluarga seperti sebelumnya. Selain itu, upaya membekali anak-anak dengan KTP dimaksudkan untuk menekan angka pencurian identitas anak Thai yang biasa dilakukan orang-orang tak bertanggungjawab untuk digunakan sebagai identitas anak-anak orang asing.
Untuk mendapatkan KTP ini, orangtua bocah dikenakan 100 baht (Rp 30.000) per KTP. Kira-kira, bocah di Indonesia perlu diwajibkan ber-KTP atau tidak, ya?
Sumber :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H