Mohon tunggu...
Dian Tamilah
Dian Tamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Halloo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat Akad Tabarru dan Akad Tijarrah Dalam Ekonomi Syariah

26 Mei 2021   11:00 Diperbarui: 26 Mei 2021   11:13 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai manusia merupakan mahluk sosial saling membutuhkan satu sama lain, salah satu contohnya pada kegiatan muamalah,lalu akad apa saja yang terdapat pada kegiatan muamalah ekonomi syariah,Berikut akad-akad yang digunakan dalam bermuamalah.

Dalam ketentuan fiqh muamalah ekonomi syariah, akad dibagi atas dua bagian berdasarkan kompensasinya yaitu akad tabarru dan akad tijarrah. Akad tabarru adalah segala macam perjanjian transaksi yang tidak mengambil keuntungan sedangkan akad tijarrah adalah segala macam perjanjian yang berorientasi pada profit.

Akad Tabarru

Akad tabarru adalah segala macam perjanjian atau suatu transaksi yang tidak berorientasi komersial atau non-profit.Adapun akad ini bertujuan untuk tolong-menolong terhadap sesama sebagai bentuk amal perbuatan baik.Turunan akad tabarru adalah akad qard, akad Hiwalah,akad Kafalah,akad rahn, akad wadiah amanah,hibah, waqf, shadaqah, dan hadiah.

Akad Tijarah

Akad Tijarrah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil.Turunan dari akad ini adalah akad jual beli seperi bai’ salam,bai’Murabahah, bai’ Istishana,bai’ Muajjal,Bai Naqdan.Kemudian akad sewa-menyewa,yang mencakup akad ijarah, akad ijarah muntahiya bittamlik, dan akad jualah.Selanjutnya akad invesatsi yaitu akad mudharabah, akad musyarakah, akad inan,akad abdan,akad mufawada,akad wuju,akad musaqahdan akad muzarah.

Kesimpulan

Dalam fiqh muamalah, akad dibagi atas dua bagian berdasarkan kompensasinya yaitu akad tabarru dan akad tijarrah. Akad tabarru’ adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not-for profit transaction (transaksi yang tidak mengambil keuntungan) sedangkan akad tijarrah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction.Kelompok tersebut memiliki akad-akad yang menjadi turunannya.Adapun akad-akad ini sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Refrensi:

https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/47055/1/Akad%20Bank%20Syariah.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun