Mohon tunggu...
Dian Sri Rahayu
Dian Sri Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Kebijakan Pemeliharaan Fasilitas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bagi Kenyamanan Pejalan Kaki di Pekanbaru

17 Desember 2024   10:02 Diperbarui: 4 Januari 2025   21:17 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Pekanbaru yang rusak

Implementasi kebijakan adalah proses yang terjadi setelah undang-undang disahkan, di mana otoritas program, kebijakan, manfaat, atau hasil konkret mulai dijalankan. (Handoyo, 2010). Menurut Van Meter dan Van Horn (1974) dalam (Kasmad, 2018) implementasi kebijakan adalah rangkaian tindakan atau langkah-langkah yang dilakukan berdasarkan keputusan sebelumnya dalam kurun waktu tertentu, guna mendukung upaya mencapai perubahan, baik dalam skala besar maupun kecil, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Proses ini dilakukan oleh organisasi publik dengan tujuan merealisasikan target yang telah dirumuskan.

       Menurut Edward III dalam (Sawir, 2021), Implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu: (1) Komunikasi, di mana informasi terkait kebijakan harus disampaikan secara jelas dan konsisten kepada para pelaksana dan pihak yang berkepentingan. (2) Sumber daya, mencakup dana, waktu, tenaga kerja, serta peralatan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. (3) Disposisi, yakni sikap dan komitmen pelaksana terhadap kebijakan, yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan implementasi. Pelaksana perlu memiliki pemahaman dan komitmen yang kuat. (4) Struktur birokrasi, di mana prosedur yang tidak efisien dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan. Oleh karena itu, aturan dan standar operasional harus dirancang untuk mendukung pelaksanaan yang lancar dan tidak berbelit-belit.

       Pada 5 Agustus 2024 Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berencana bakal menutup sementara JPO untuk mencegah warga menggunakannya. Proses perbaikan terhadap JPO hingga saat ini belum kunjung dilakukan. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Pekanbaru mengalami kerusakan parah berada di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru di antaranya ada di Jalan Jenderal Sudirman dan satu lagi di Jalan Tuanku Tambusai. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dapat dilihat kondisi besi yang keropos, lantai yang mengalami pengeroposan, dan atap yang sudah terlepas, membuat jembatan tersebut tidak layak digunakan dan membahayakan keselamatan pejalan kaki. (Laras Olivia, n.d.)

            Pemko Pekanbaru pada 13 september 2024, menyampaikan pembangunan JPO tersebut diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta lantaran keterbatasan anggaran. Pemko Pekanbaru membuat perjanjian kontrak kepada pihak ketiga diberikan hak pengelolaan untuk memanfaatkannya berupa iklan. Oleh karena itu pihak Pemko Pekanbaru meminta pihak ketiga yang sedang mengelola JPO agar memperbaiki, merawat dan memelihara JPO yang merupakan kewajiban pihak ketiga selaku pengelola, apabila ada JPO yang tidak terawat, maka pihaknya pun dapat mengambil alih pengelolaannya. Akan tetapi saat ini pihak ketiga belum sepenuhnya menyerahkan aset JPO kepada Pemko Pekanbaru. Ketika diserahkan kepada pemerintah, perawatan dan pemeliharaan JPO itu dikembalikan kepada pemerintah(Riau.online, n.d.)

Pada 26 Februari 2024 Walikota Pekanbaru menanggapi keluhan dari masyarakat pengguna Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang kondisinya sangat membahayakan nyawa pejalan kaki. Walikota Pekanbaru telah menginstruksikan dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk mencari dokumen terkait status kepemilikan aset JPO, jika status asetnya milik Pemko, perbaikan JPO nantinya tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tetapi berkerjasama dengan pihak ketiga. Pemeliharaan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) sesuai dengan keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 241 Tahun 2012 tentang pembentukan tim surveipembangunan jembatan penyebrangan Orang (JPO) dan pemasangan reklame dikota pekanbaru. (Herianti Wibowo, n.d.)

Dari permasalahan diatas dapat disimpulkan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru mengalami kerusakan parah, membahayakan keselamatan pejalan kaki, dan hingga kini belum diperbaiki karena kendala status aset dan keterbatasan anggaran. Pemko Pekanbaru telah menyerahkan pengelolaan JPO kepada pihak ketiga dengan kewajiban perbaikan dan pemeliharaan melalui pemanfaatan iklan, tetapi kewajiban tersebut belum sepenuhnya dipenuhi. Walikota Pekanbaru telah menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk menelusuri status kepemilikan aset agar perbaikan dapat dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga tanpa membebani APBD. Untuk mengatasi masalah ini solusi yang diberikan, Pemko harus mempercepat verifikasi aset, menegakkan kewajiban pihak ketiga dalam perawatan JPO, serta mengutamakan keselamatan pengguna dengan menutup JPO yang rusak sementara waktu dan menyediakan lintasan alternatif yang aman.

DAFTAR PUSTAKA

Handoyo, E. (2010). Kebijakan Publik sebagai Kebijakan Publik. Jurnal MEDTEK, 2(3), 78–91.

Herianti Wibowo. (n.d.). JPO di Pekanbaru Rusak Parah, DPRD_ Jangan Nunggu Makan Korban » BertuahPos. https://bertuahpos.com/politik/jpo-di-pekanbaru-rusak-parah-dprd-jangan-nunggu-makan-korban.html

Kasmad. (2018). Implementasi Kebijakan Publik. September.

Laras Olivia. (n.d.). Bahayakan Warga, Jembatan Penyeberangan Orang di Pekanbaru Keropos dan Berkarat. Riau.Online. https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2024/08/05/bahayakan-warga-jembatan-penyeberangan-orang-di-pekanbaru-keropos-dan-berkarat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun