Pada tanggal 14 agustus 2014 Bank Indonesia meresmikan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Gerakan ini adalah gerakan yang mendorong masyarakat untuk menggunakan alat transaksi non tunai seperti kartu kredit/debit dan uang elektronik pada saat berbelanja ataupun melakukan transaksi lewat mesin ATM. Namun adalah hal yang tak dapat dapat dipungkiri pengetahuan masyarakat tentang Gerakan Nasional Non Tunai ini masih sangatlah minim.Padahal Peraturan mengenai uang elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tanggal 8 April 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Oleh karena itu Bank Indonesia sekarang sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi tentang gerakan ini.
Pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 di pasal 3 Uang Elektronik (Electronic Money) disebutkan alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur yaitu diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit, nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut dan nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-udang yang mengatur perbankan. Jadi sudah jelas aturan mengenai uang elektronik ini, sudah seharusnyalah kita sebagai warga negara yang baik ikut mendukung gerakan non tunai ini. Dan upaya gerakan ini tentunya tidak lain dan tidak karena ingin memudahkan masyarakat dalam proses transaksi jual beli.
Hal yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah dalam pembuatan uang kartal atau uang fisik menmbutuhkan 3 triliun uang yang dihabiskan tiap tahunnya. Coba jika uang itu digunakan untuk perbaikan infrastruktur negeri ini, alangkah lebih baik bukan?
Dengan menggunakan uang elektronik ini berarti kita sudah ikut meminimalisir pengeluaran uang negara. Hal yang mulia bukan?
Penggunaan uang elektronik ini juga lebih efisien dan mudah, karena pada saat menggunakan uang ini kita hanya perlu membawa satu kartu saja tanpa membawa dompet yang didalamnyat erdapat uang berlembar-lembar. Dan tentu saja hal ini akan berimbas pada peluang terjadinya kriminalitas juga akan berkurang. Karena pada logikanya orang yang berniat untuk mencuri akan tertarik kepada orang yang berdompet tebal, dibanding dompet yang isinya terlihat tipis.
Kelebihan dari uang elektronik juga adalah lebih higeinis dan praktis. Uang kartal pastinya sudah banyak berpindah tangan, dan kita tidak bisa menjamin apakah orang itu bersih atau tidak.
Manifestasi dari uang lektronik ini adalah bukan hanya dengan electronic card, nantinya akan dikembangkan dengan menggunakan handphone. Hal yang perlu dicatat disini bukan hanya smartphone yang nantinya bisa digunakan untuk transaksi non tunai ini, tapi semua jenis handphone. Handphone dengan fitur paling sederhana pun.
Sampai saat ini penggunaan uang elektronik masih dalam tahap sosialisasi mengingat masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang gerakan nasional non tunai. Pada saat ini, pembangunan untuk infrastruktur demi suksesnya gerakan nasional Bank Indonesia ini terus dilakukan. Kita sebagai warga negara yang baik sudah tentulah wajib untuk mendukung gerakan ini. Meskipun kita belum mempunyai uang elektronik tersebut kita bisa memulai dengan cara menggunakan atm pada saat belanja. Bukan ke atm dulu untuk mengambil uang sebelum belanja. Dengan menggunakan uang non tunai kita juga meminimalisir waktu yang terbuang karena menghitung uang kembalian.
Bank Indonesia mencanangkan gerakan nasional ini karena pada dasarnya ingin memudahkan kita dalam bertransaksi, lalu apa lagi alasan kita untuk tidak mendukung gerakan ini? Jadilah warga indonesia yang kekinian dengan menggunakan uang elektronik. #Saatnya non tunai!
Â
Â