Belum di undangkan, Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) sudah menuai banyak kritikan, terutama dari partai penolak dan yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil.
Sangatlah aneh, bila ada yang tidak setuju, sebab negara lain punya UU Kamnas, sementara kita tidak. Penolakan yang tidak realistis dan semata-mata hanya untuk kepentingan kelompok dan institusi tertentu sungguh telah mencederai hati rakyat.
RUU Kamnas dinilai oleh sebagian kelompok akan membuat para jurnalis dan DPR terbelenggu demokrasinya.Padahal, anggapan itu jauh panggang dari api.Artinya RUU Kamnas ini isinya tidak dipahami oleh semua orang.Parahnya, orang yang tidak paham berbicara di media massa. Kemudian media massa, karena di buat rumor-bila jadi diundangkan-bisa ditangkap, merasa terancam dan ikut-ikutan mengkritisi/menolak RUU Kamnas.
Padahal RUU Kamnas ini dibuat untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Tidak ada istilah kembali ke jaman orde baru, tidak ada pihak yang dirugikan bila RUU Kamnas ini disahkan. Yang ada adalah ketakutan partai-partai, kelompok-kelompok dan institusi Polri akan kewenangan dan kebebasan mereka selama ini yangdinilai banyak orang sudah kebablasan.
Lihatlah kerusuhan di Sampang, di Lampung, dan daerah-daerah lain. Siapa yang mampu menanganinya? Ternyata harus membutuhkan sinergitas antar institusi keamanan untuk menangani konflik diatas.Kalau ada RUU Kamnas, maka kewenangan penanganan akan diatur negara.Sehingga, tidak seolah-olah suatu institusi merasa paling hebat dan pintar.
RUU Kamnastidak akan mengembalikan peran TNI ke panggung politik, dan tidak melemahkan kewenangan Polri. Justru, RUU Kamnas akan memperkuat UU TNI dan juga UU Polri yang sudah ada, serta UU organik lainnya.
Sudah puluhan tahun, kita memiliki banyak UU, tapi tidak ada arahan yang jelas dan terang soal penanganan konflik yang bersifat nasional. Bila RUU Kamnas disahkan dan terjadi kerusuhan didaerah maka yang berwenang adalah pimpinan didaerah.Namun bila sudah berskala nasionalbarulah Presiden sebagai Ketua Dewan Keamanan Nasional (DKM) akan menunjuk institusi mana yang berhak menangani.
RUU Kamnas tak hanya melulu soal keamanan, tapi juga soal ketahanan pangan, ekonomi, politik dan lain-lain. Negara harus mengatur itu semua, demi NKRI kita yang tercinta ini.
Tahun 2013 yang tinggal setengah bulan lagi, semoga membawa angin segar terhadap nasib RUU Kamnas yang rencananya akan dilanjutkan dibahas setelah reses DPR. Harapannya semua elemen masyarakat Indonesia akan menyadari betapa dibutuhkannya UU Kamnas sebagai payung Hukum UU Organik terkait lainnya yang sudah ada. Ibarat keluarga, Anak2nya sudah lahir tapi Ibunya belum ada...Jadi ya harus ada. semoga....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H