Mohon tunggu...
Dian Rizky Priyanti Lubis
Dian Rizky Priyanti Lubis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Medan Area

olahraga, menuliss

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Kasus Penganiayaan yang Dilakuan oleh Mario Dandy

19 Desember 2024   10:10 Diperbarui: 19 Desember 2024   10:09 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, menjunjung tinggi prinsip keamanan dan keadilan, bukan sekedar negara yang berdasarkan kekuasaan. Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa : setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhal hidup tentram, aman, damai, bahagia, Sejahtera, lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam proses tumbuh kembang, individu mulai berinteraksi lebih luas di luar keluarga. Jika nilai-nilai keluarga terserap dengan baik, keterampilan sosial individu akan meningkat. Sebaliknya, kurangnya penyerapan nilai dapat menghambat perkembangan psikososial, memicu perilaku berisiko seperti bullying. Korban bullying berisiko mengalami masalah mental seperti depresi, kecemasan, gangguan tidur, keluhan fisik, serta penurunan prestasi akademik.

Pada 2023, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora menggemparkan Indonesia. Mario Dandu, anak pejabat DItjen Pajak, telah dinyatakan bersalah dan ditahan. Tindakannya melanggar Deklarasi HAM, seperti hak atas kebebasan, keselamatan, dan perlakuan manusiawi, serta sila ke-5 Pancasila, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Kejahatan bisa terjadi dan dilakukan dari berbagai rentang usia dan status sosial yang ada dimasyarakat. Dengan tingkat kriminalitas yang tinggi serta berbagai studi mengenai sebab akibat terjadinya tindak kejahatan, seseorang bisa dikatakan memiliki indikator penentu bahwa individu tersebut mungkin memiliki kepribadian yang buruk ataupun menyimpang dengan menggunakan teori psikologi "Tiga Serangkai Gelap" atau "Dark Triad". Kepribadian ini diangggap gelap karena bersifat jahat dan mengamcam masyarakat, serta berakar dari pada bentukan manipulasi, pengendalian pikiran dan persuasi. Dark Triad ini memiliki 3 ciri kepribadian  atau gangguan mental yaitu berupa Narsisme, Machiavellianisme, serta psikopati. Individu dengan kepribadian dark triad cenderung memiliki kecerdasan manipulative yang tinggi karena mereka tidak akan sering menunjukkan sisi gelap yang dimiliki agar dapat memanipulasi pikiran orang yang ada disekitarnya, yang membedakan 3 kepribadian ini dari kepribadian "normal" pada umumnya adalah kurangnya rasa empati kepada oranglain yang kemungkinan bisa menempati pada taraf ekstrem.

Narsisme/narsistik merupakan orang yang memiliki kepedulian pada diri sendiri ditingkat yang terlampau tinggi dengan kecanduan akan fantasi yang menempatkan dirinya pada pemikiran bahwa ia merupakan orang yang luar biasa diantara rata-rata manusia umumnya. Namun, hal ini dianggap sebagai tahap normal jika seseorang berada pada masa kanak-kanak, namun dianggap menjadi gangguan mental jika sifat itu ada dan menetap ketika seseorang sudah memasuki masa puber, gangguan kepribadian ini memerlukan diagnosis dari ahli untuk memastikan, dan jika memang sudah pada tahap akut maka diperlukan evaluasi berkepankangan dan pengobatan klinis. Machiavellianisme/biasa disebut manipulative/tipu daya merupakan tipe kepribadian dengan kecondongan pada pribadi yang dingin/sinis serta penuh perhitungan kepada manusia lain. Seseorang yang memiliki kepribadian ini tidak peduli jika mereka menimbulkan trauma atau kerusakan pada hidup dan kesejahteraan oranglain. Dan psikopat adalah kondisi dimana seseorang memiliki kepribadian yang cenderung menikmati untuk menimbulkan rasa sakit dan kesusahan pada orang lain. Karena ketidakmampuan para psikopat untuk mengenali ataupun mengakui rasa sakit dan penderitaan seseorang ataupun makhluk hidup lainnya, para psikopat umumnya tidak memiliki kemampuan untuk mengakses emosi mereka atau bisa disebut "deficit intensi emosional". Jika seseorang menyebutkan kata psikopat, yang pertama ada didalam pikiran adalah tindak kejahatan yang kejam seperti penyerangan secara brutal hingga pembunuhan tragis, namun yang perlu diketahui tidak semua psikopat adalah pembunuh, mereka bisa berfungsi dan terlihat normal pada lingkungan masyarakat karena tidak semua orang yang memiliki kepribadian psikopat akan dapat dipastikan melakukan tindak kekerasan.

Berdasarkan jurnal penelitian, dapat disimpulkan bahwa perilaku yang Mario Dandy lakukan terhadap David merupakan suatu bentuk kejahatan. Dimana tipe kepribadian gelap yang terlihat dalam kasus tersebut berupa narsisme dan psikopat. Dalam kasus ini Mario Dandy menunjukkan ciri kepribadian narsismenya dengan peragaan selebrasi ala Cristiano Ronaldo seusai menganiaya Mario Dandy dan mengirimkan rekaman video tersebut ke kerabat David. Ia juga menunjukkan tipe kepribadian psikopat, hal ini ditunjukkan dengan cara dinginnya Mario Dandy menyiksa David hingga terkapar di tanah. Ia juga dengan teganya memberikan serangan terakhirnya meskipun David sudah terkapar. Hal tersebut kemudian menimbulkan atraksi negative di mata masyarakat, sehingga terciptanya reaksi negative dari masyarakat. Hingga hal tersebut menyebabkan ayahnya diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.

Jadi, penting bagi kita semua untuk menjaga kelakukan dan citra dirinya, terutama mereka yang memiliki jabatan maupun keluarga pejabat atau orang penting. hal ini dikarenakan seorang pejabat atau orang penting memiliki suatu tanggungjawab terhadap bidang pekerjaan maupun perusahaan yang ia miliki. Perusahaan atau suatu institusi sangat bergantung pandangan masyarakat terhadap perusahaan atau institusi tersebut. Bilamana ada suatu kasus maka akan menimbulkan kritik dan penilaian negative dari masyarakat.

Sumber : 

Elia, E. S., Samantha, B., Ghani, C. C., Darmawanti, F., & Silviani, N. E. (2023). ANALISA KEPRIBADIAN THE DARK TRIAD PADA VIDEO KEKERASAN MARIO DANDY (DALAM RANAH PSIKOLOGI KOMUNIKASI). Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(12), 2485-2493.

Firdaus, E. I., Stalista, P. C., & Pangestu, R. (2024). Analisis Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora Dikaitkan Dengan Teori Filsafat Tujuan Hukum Gustav Radbruch:(Studi Putusan: 297/Pid. B/2023/Pn. Jkt. Sel). Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01).

Himmah, E. R., Susanti, M., Rofiqi, A. N., & Zuhro'Fitriana, A. Q. (2023). Analisis Teoritis Kasus Bullying: Telaah Kontrol Emosi Mario Dandy Dengan Pendekatan Teori Pengendalian Diri Hurlock. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, 1(2), 304-308.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun