Mohon tunggu...
Dian Puspita Ramadhan
Dian Puspita Ramadhan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Assallamu'allaikum. Perkenalkan saya Dian Puspita Ramadhan, S.E.,M.Acc. Pekerjaan saya sekarang adalah sebagai dosen disalah satu perguruan tinggi swasta di Jawa Barat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Parkir Liar Semakin Kaya

23 Januari 2025   15:25 Diperbarui: 23 Januari 2025   15:34 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

            Untuk memenuhi segala kebutuhan di era sekarang,para pelaku ekonomi harus terus memutar otak untuk menemukan berbagai cara menghadapinya. Salah satu solusi dalam mendapatkan penghasilan adalah dengan membuka bisnis bisa dengan membuka kios atau toko. Bermacam-macam toko pun sudah banyak bermunculan dari para pelaku bisnis kecil maupun besar. Dalam pengelolaan bisnisnya pun mereka harus selalu memperhatikan manajemen nya. Agar para konsumen semakin ramai berdatangan. Dan menjadi menambah pemasukan dari para pelaku bisnis sendiri.

            Di kondisi lapangan sekarang ini jika kita membuka toko, gerai atau kios pastilah akan berurusan dengan pejabat terkait untuk mengurus segala perizinan dan lain sebagainya. Dan tidak sedikit pula, banyak oknum yang meminta “jatah” dengan meminta lahan parkir. Hal tersebut yang menjadi hambatan dan tantangan bagi para pelaku bisnis. Karena hal tersebut berpengaruh terhadap peningkatan konsumen yang datang untuk berbelanja. 

         Kompasianer pasti juga merasa terganggu dalam kaitannya juru parkir ini, bukan ?. Yang banyak sekali meminta uang“parkir liar” kepada para konsumen yang datang.

            Para kompasianer pasti juga pernah merasakan hal tersebut, dalam contoh kasus saja Ketika kita hendak ke atm pasti ada saja para juru parkir liar yang meminta bayaran. Yang kita saja sebenarnya urusan nya hanya sebentar. Tapi tetap di pungut biaya untuk parkir ditambah lagi mereka meminta dengan memaksa. Apalagi jika kita mengambil di atm lingkungan bank terkait namun masih saja ada pungutan itu . Padahal pemerintah sendiri sudah mengatur terkait peraturan retribusi parkir yang tercantum di peraturan pemerintah.

            Hal tersubut sudah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dijelaskan pada pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur bahwa pungutan parkir liar yang dilakukan dengan pemaksaan dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 tahun. Tindakan ini dikategorikan sebagai pemerasan.

            Dari peraturan tersebut sudah sangat jelas terkait pungutan parkir liar, namun masih saja banyak oknum yang melakukannya. Hal tersebut sangat mengganggu baik dari pelaku bisnis maupun para konsumen. Karena tidak segan pula para konsumen akan mencari tempat lain yang bebas dari pungutan parkir. Dibandingkan harus berhenti di toko yang terdapat parkir liar tersebut. Karena tidak jarang juga sebenarnya banyak toko yang sudah menuliskan “Parkir Gratis” tapi masih saja terdapat oknum yang memungut parkir liar. Hal ini sangatlah merugikan para pelaku bisnis dalam mejalankan bisnisnya.

Jadi apa yang sebaiknya kita lakukan kompasianer? Apakah hal ini akan menjadi budaya bahwa pungutan parkir liar itu adalah hal yang wajar terjadi. Atau kita sebagai pelaku bisnis maupun konsumen bisa mengambil sikap tegas dalam menghadapi para oknum pungutan parkir liar tersebut.

            Tentunya kita juga perlu peran yang tegas dari pemerintah, terutama pemerintah daerah itu sendiri. Jangan malah sampai ada juga oknum pemerintah daerah yang dengan sengaja memanfaatkan lahan pungutan parkir liar ini. Sehingga masalah ini tidak akan ada ujungnya.

           

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun