Mohon tunggu...
diannurul anggraeni
diannurul anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unisnu Jepara TA 2020

NAMA : Dian Nurul Anggraeni NIM : 201420000453 PRODI : Perbankan Syariah DOSEN PENGAMPU : Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi di Indonesia dan Perkembangannya

10 Juli 2022   19:11 Diperbarui: 12 Juli 2022   09:29 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PikiranRakyat

Perkembangan konsep demokrasi pada suatu Negara 

Pemahaman antara demokrasi serta Negara hukum tidak dapat dipisahkan karena keduanya masih saling berketerkaitan karena sebagai syarat bahwa Negara hukum pasti Negara demokrasi .lalu muncullah teori kedaulatan yang monitis ( sebuah teori yang kedaulatan yang menopang paham Negara dengan kekuasaan mutlak ) inti dari konsep ini adalah kekuasaan tertinggi dan tidak terbatas serta dapat perintahnya. 

Konsep ini menjadikan tindakan yang sewenang wenang dari raja yang berisi penindasan terhadap hak asasi manusia dan mendapatkan reaksi serta tantangan yang menyangkal kekuasaan tertinggi dan tak terbatas dari Negara (penguasa Negara ) .

Di abad 17 dan 18 beberpa konsep muncul Negara hukum , konsep ini berisi bahwa kekuasaan penguasa banyak dibatasi agar tidak berbuat sewenang wenang terhadap rakyatnya , sejarah perkemebangan demokrasi sendiri tidak lepas dari perkembangan yang ada di abad 19 di eropa dan di amerika dengan adanya sebuah deklarasi di tahun 1776 di amerika dan di prancis pada tahun 1789. 

Dari kedua deklarasi ini merupakan perkembangan yang revolusioner di bidang hak asasi manusia dan keduanya kedudukannya sama di depan hukum dari perkembangan tersebut.banyak muncul tuntutan bahwa kekuasaan sebuah Negara tidak berada ditangan raja tapi berada di tangan rakyat .

Revolusi yang ada di barat itu membwa pengaruh besar dalam tataran kehidupan manusia banyak terjadi perbedaan kelas di masyarakat hal ini menjadikan mereka sadar bahwa terdapat jurang pemisah antara warga satu dengan yang lainnya.

Banyak juga lahir Negara modern demokrasi yang memiliki prinsip hak asasi manusia dan kedudukan yang sama di depan hukum , banyak juga lahir kelas kelas baru antara pengusaha dengan buruh dengan keadaan yang berbeda dan Negara juga tidak boleh mencampuri kepentingan dan urusan dari individu

Suatu Negara hukum memenuhi beberapa syarat yaitu :

  • Pemerintah melakukan tugas dan kewajiban berdasar atas hukum dan aturan undang-undang
  • Memiliki jaminan pada hak asasi manusia
  • Pembagian atasa kekuasaan dalam sebuah Negara
  • Memiliki pengawasan dari badan peradilan 

Perkembangan demokrasi di Indonesia

sejarah perjalanan ketatanegraan Indonesia selalu mengalami perubahan dalam berlakunya UUD , dimulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS UUD 1950 , dan kembalinya UUD 1945 yang sudah di amandemen pada tahun 2002. Di awal kemerdekan UUD 1945 menjadi hukum dasar yang tertulis bagi segenap bangsa Indonesia dan kemudian muncul pergeseran dalam keta negaraan dalam masyarakat yang lebih dikedepankan.

Di awal kemerdekaan UUD 1945 disusun oleh beberapa panitia yaitu PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ), kemudian UUD di tetapkan oleh MPR bukan PPKI.di kala penyusunannya pasal II dikatakan bahwa UUD 45 merupakan undang undang  yang bersifat sementara  dalam pidato soekarno didepan anggota BPUPKI  dan PPKI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun