Mohon tunggu...
Diannova Noor A. A
Diannova Noor A. A Mohon Tunggu... Administrasi - pencari keabadian

hanya terkadang merasa perlu menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Merayakan Momentum Perubahan UU Desa

7 Mei 2024   16:33 Diperbarui: 12 Mei 2024   11:12 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perubahan vs. Kemajuan

Melalui refleksi atas berbagai bentuk keberhasilan penerapan Undang-Undang Desa yang penulis kutip di atas. Nyatanya masih ada pihak yang berpandangan Undang-Undang Desa belumlah sempurna sehingga dianggap layak untuk segera direvisi. Tercatat selama 2023 dilaksanakan beberapa kali demo dan audiensi oleh gabungan organisasi profesi pemerintah desa, kepala desa, maupun perangkat desa bersama pemerintah terkait upaya merevisi Undang-Undang Desa.

Macam-macam argumen dan lobi-lobi sebagai ikhtiar meng-golkan aspirasi perubahan akhirnya mendapatkan persetujuan DPR dan memperoleh wujudnya saat ini melalui disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun dari banyaknya poin perubahan yang diaspirasikan, faktanya tidak semuanya diakomodir dalam undang-undang terbaru. Yang disayangkan banyak orang, perubahan yang dilakukan oleh pemerintah bukanlah pada ranah substantif berupa perbaikan tata kelola desa sebagaimana yang diharapkan, namun seputar peningkatan kesejahteraan dan penambahan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Yang mana penambahan masa jabatan kepala desa ini kemudian banyak dicibir oleh masyarakat.

Tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa dengan argumen perlunya waktu dalam melakukan konsolidasi antar elemen di desa pasca pemilihan kepala desa (pilkades) serta tingginya biaya politik di desa tidak sebangun dengan upaya memacu kemajuan desa. Tidak ada korelasi antara lamanya masa menjabat dengan kemajuan pembangunan desa. Yang ada justru kekhawatiran bahwa bertambahnya masa jabatan akan menyuburkan praktek-praktek korupsi dan kolusi di desa.

Mengacu pada prinsip demokrasi, pembatasan masa jabatan dilakukan sebagai upaya memberikan kesempatan kepada kandidat berkualitas untuk memimpin, dan serta mencegah siapapun berkuasa selama-lamanya dalam rangka menghindari penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan. Mengutip artikel Hidayat Salam dalam harian Kompas, 29/03/2024 berjudul Tanpa Kontrol Kuat dan Perbaikan Tata Kelola, Perpanjangan Masa Jabatan Kades Kontraproduktif. Manfaat maksimal dari perpanjangan masa jabatan kepala desa hanya akan didapat ketika kepala desa yang menjabat itu memiliki kualitas. Bukan dari berapa lama ia berkuasa.

Tidak sedikit kepala desa yang dalam waktu kurang dari enam tahun berhasil membawa masyarakatnya menjadi lebih maju dan sejahtera, namun ada pula banyak kepala desa yang dalam masa jabatannya tersangkut kasus pidana akibat penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Penambahan masa jabatan menjadi delapan tahun tidak menjamin desa akan lebih baik. Kepemimpinan dan inovasi kepala desa yang berkualitas lebih menentukan capaian kemajuan desa. 

Epilog 

Diluar aspek perbaikan tata kelola desa yang seolah diabaikan dalam perubahan undang-undang ini. Dampak pelaksanaan atas perubahan undang-undang ini memang belum dapat kita rasakan sekarang. Untung rugi atas penerapan perubahan peraturan ini belumlah nyata. Aneka rupa kekhawatiran yang muncul dalam benak belumlah nampak buktinya. Namun yang pasti, perubahan itu tidak terelakkan.

Segala bentuk perubahan regulasi yang mengatur desa semata-mata disusun dalam rangka memajukan desa agar mampu bersaing dan tetap relevan dalam mengikuti dinamika zaman. Sehingga dapat diakui ditetapkannya Perubahan Undang-Undang Desa adalah momentum konsolidasi dan perbaikan dalam rangka turut serta mewujudkan tujuan kehidupan bernegara mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Pada akhirnya harus kita sadari bersama bahwa memilih jalan menjadi seorang Kepala Desa maupun Perangkat Desa dengan segala perubahan regulasinya adalah bukan hanya perihal mencari nafkah dan kebanggaan, namun juga adalah sebuah pengabdian. Membangun desa melalui jalur profesi sebagai Kepala Desa maupun Perangkat Desa seperti halnya pekerjaan lain mestinya dilaksanakan dengan penuh dedikasi, integritas, dan loyalitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun