Mohon tunggu...
Diannova Noor A. A
Diannova Noor A. A Mohon Tunggu... Administrasi - pencari keabadian

hanya terkadang merasa perlu menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Merayakan Momentum Perubahan UU Desa

7 Mei 2024   16:33 Diperbarui: 12 Mei 2024   11:12 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baik sebelum maupun sesudah disahkan, pro dan kontra banyak mewarnai ikhwal perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Para akademisi, profesional, masyarakat, maupun unsur pemerintah desa turut menyuarakan pendapatnya perihal perubahan tersebut baik lewat jalur lisan dan tulisan di media masa, juga lewat berbagai lobi kepada eksekutif maupun legislatif.

Terlepas dari kesetujuan maupun tidaksetujuan yang ada, Presiden Jokowi akhirnya resmi meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024 lalu.

Sebagai eksekutor penyelenggaraan pemerintahan desa di lapangan, tentu ada konsekuensi logis yang harus disikapi baik oleh Kepala Desa maupun para Perangkat Desa selaku pembantu kepala desa atas disahkannya perubahan undang-undang tersebut dalam rangka mengakselerasi perkembangan dan kemajuan desa. Berikut sekadar refleksi dari sudut pandang penulis yang saat ini mendapat amanah menjadi seorang perangkat desa.

Keberhasilan Undang-Undang Desa

Meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur banyak aspek dalam penyelenggaraan desa. Keberhasilan Undang-Undang Desa oleh banyak pihak dianggap sukses dan patut dipertahanankan karena adanya dua poin penting. Pertama, semangat desentralisasi dan pembangunan partisipatif. Dan kedua, keberadaan Dana Desa.

Undang-Undang Desa dapat dianggap merevolusi tentang bagaimana proses pembangunan desa dilaksanakan selama ini. Melalui semangat Undang-Undang Desa yang menempatkan seluruh elemen di desa sebagai subyek pembangunan. Pemerintah desa bersama masyarakatnya diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk bersama-sama berpartisipasi dalam proses pembangunan desa sesuai dengan yang menjadi kewenangan desa sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang tersebut. Masyarakat dapat terlibat aktif mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksaan, pengawasan, hingga pelaporan sehingga pembangunan yang dilakukan di desa dapat terlaksana tepat mutu dan tepat sasaran demi tercapainya kesejahteraan masyarakat desa.

Sedangkan melalui adanya Dana Desa, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi lebih berisi yang oleh karena itu dapat lebih leluasa dalam merealisasikan berbagai bentuk pembangunan di desa, baik itu dalam wujud pembangunan insfrastruktur, pembangunan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan publik, maupun pembangunan sumber daya manusia.

Selama 9 tahun setelah disahkan pada 2014, Undang-Undang Desa telah membawa berbagai manfaat dalam kerangka pembangunan desa di negeri ini. Melalui aturan pengalokasian Dana Desa sebesar 10% dari total Dana Transfer ke Daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap desa di Indonesia bisa mendapatkan transfer hingga 1 miliar setiap tahunnya.

Tercatat di bidang insfrastruktur telah terbangun sebanyak 350.775 Km jalan desa, 1.904.381 Km jembatan desa, 6.706 embung desa, serta 14.614 unit Pasar Desa berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).  Kesemuanya itu dibangun melalui sumber Dana Desa.

Tak hanya keberhasilan pembangunan di bidang infrastruktur. Perekonomian masyarakat desa juga terdampak dengan adanya kebijakan Dana Desa. Berdasarkan penelitian  yang dilakukan oleh Dr. Hefrizal Handra, M.Soc, dkk berjudul Dampak Kebijakan Dana Desa Terhadap Kemiskinan, Perekonomian, Penggangguran, dan Pelayanan Publik Periode 2015-2019 menemukan bahwa terdapat korelasi positif antara kenaikan dana desa terhadap penurunan indeks kemiskinan, pengangguran, dan peningkatan indeks pelayanan publik. Dimana setiap kenaikan Dana Desa per kapita sebanyak 1% mampu menurunkan tingkat kemiskinan sebesar 0,002 persen, menurunkan tingkat pengangguran terbuka sebanyak 0,0001 poin, serta menaikkan kinerja pelayanan publik yang diwakili indeks pendidikan dan indeks kesehatan masing-masing sebesar 0,0021 satuan dan 0,0022 satuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun