Berita baik bagi masyarakat Kota Padang perihal proses pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Kecamatan Talawi, Sawahlunto arah timur laut pusat kota. Taman direncanakan memiliki luas sekitar 24,28 hektar dan sepakat diberi nama Taman Kehati Emil Salim.
Berbeda dengan taman dan hutan konservasi lain Taman Kehati dapat dikelola oleh berbagai pihak, tidak hanya pemerintah saja. Dalam hal ini Pemerintah Kota dan Yayasan Kehati ambil bagian mengembangkan upaya konservasi sumber daya alam.
Yayasan Kehati juga mengadakan lelang terbuka bagi perusahaan yang berminat dalam tahapan pembangunan. Awal April 2023 ini sudah sampai pada tahapan pra kualifikasi yang meloloskan 9 perusahaan asal Jambi, Riau dan Sumatera Barat sendiri berdasarkan pengumuman tertulis Nomor 002/KHT-TAKES/KP/PR/IV/2023. Lebih lanjut akan ada tahapan kualifikasi hingga akhirnya menetapkan perusahaan rekanan terpilih. Dengan jangka waktu pembangunan kurang lebih 12 bulan.
Menariknya, Taman Kehati Sawahlunto ini merupakan transformasi lahan bekas tambang. Masyarakat setempat mengenal lama daerah ini merupakan areal penambangan batu bara. Sejak masa kolonial Belanda.
Pada kenyataannya masih banyak perusahaan penambang yang menimbulkan jejak lubang bekas galian, air asam tambang yang tidak dikelola dengan baik. Kelalaian pengelolaan ini berdampak bagi masyarakat. Utamanya perusahaan tambang kecil dan tambang liar yang menurut bsilhk.menlhk.go.id tidak memperhatikan komitmen terhadap lingkungan.
Tidak sedikit juga 32 korban berjatuhan tewas akibat terjatuh pada lubang galian tambang ini hingga tahun 2018 di Kalimantan Timur. Juga cemaran air asam tambang bagi lingkungan serta toksik bagi kesehatan. Banyak mengandung logam berat, tertinggi Mangan dan Besi pada kasus di Kalimantan Timur.
Seperti diketahui bersama membangun taman bekas lahan tambang tidaklah mudah. Meskipun daerah ini kabarnya telah diupayakan reklamasi dan penanaman vegetasi oleh perusahaan pemegang izin tambang terdahulu yaitu PT. Bukit Asam, namun untuk vegetasi yang sesuai dengan konsep Taman kehati perlu penataan ulang.
Revegetasi tidak dapat serta merta dilakukan jika lahan bekas tambang belum diupayakan untuk direklamasi. Reklamasi mencakup pembenahan tanah dan pemilihan teknik silvikultur yang tepat bagi lahan bekas garapan. Tentu juga selain pembenahan struktur ekosistem juga memperhatikan pengendalian erosi dan sedimentasi.
Konsep Taman Kehati menerapkan revegetasi tanaman lokal lokal, endemik dan langka sebagai pencadangan sumber daya alam. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2012. Penerapan konsep ini melibatkan ahli vegetasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ahli yang terlibat dalam tim turut serta melakukan penelusuran sepanjang Sawahlunto. Melansir kehati.or.id, penelusuran sepanjang daerah Kolok, Rantih, Kubang, Taratah, Bancah, Batu Ruciang, dan wilayah Bukit Kandis. Hasil penelusuran menemukan 96 spesies tanaman lokal Sawahlunto yang dapat dipertimbangkan untuk ditanam di taman.