Rabu sore 12/4/2023 seusai urusan pemberkasan Penetapan Angka Kredit, niat sekali mau berleha-leha pergi menghirup udara segar.Â
Tidak jauh dari tempat mengajar, Hutan Kota BNI Tibang di Banda Aceh. Letaknya di Kampung Tibang Kota Banda Aceh.
Tempat ini baru-baru saja beroperasi kembali setelah pandemi melanda, hingga sampai beberapa waktu setelah pandemi tempat ini belum dibuka untuk umum. Hanya untuk kegiatan terbatas. Juga Hutan kota lainnya di kota ini.
Benar saja setengah penat saya ikut bersama angin berhembus ketika berada di sini. Setidaknya sejenak menyegarkan kembali pikiran sembari menemukan gagasan menulis.Â
Tempat ini sedang sepi, mungkin karena warga sudah banyak yang pulang kampung menjelang lebaran pekan depan.
Melipir sejenak bolehlah tempat ini menjadi pilihan. Hutan kota yang pernah menyabet penghargaan fasilitas Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) pada tahun 2019.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memang pada kenyataannya ramah anak, tersedia wahana permainan edukatif anak. Boleh saja menjadi pilihan grounding bersama bocil.
Langkah saya terhenti sebentar setelah melewati jembatan penghubung masuk ke Taman.Â
Ketika menoleh ke kanan, saya menemukan rambu-rambu berisi aturan untuk dipatuhi ketika berada di dalam.
Saya tertarik mengulas rambu-rambu di Hutan Kota. Rambu-rambu terdiri dari dua warna yaitu lingkaran kuning dan lingkaran putih dicoret garis diagonal merah.Â
Lingkaran kuning menjelaskan jadwal berkunjung taman yaitu pukul 08.00-18.00 WIB serta anjuran membuang sampah pada tempatnya. Sedangkan lingkaran putih dengan coretan diagonal memuat larangan.
Saya menghitung terdapat 15 rambu larangan yang tertera dalam simbol. Saya akan mulai menuliskan tulisan pada simbol searah jarum jam.
- Larangan mendirikan tempat tinggal
- Larangan menghidupkan/membakar sampah
- Larangan berburu/menembak binatang
- Larangan memancing/menjala ikan
- Larangan berenang di kolam
- Larangan menginjak rumput dan tanaman hias
- Larangan memetik bunga/buah
- Larangan berbuat khalwat/asusila
- Larangan merusak fasilitas umum
- Larangan berjualan di taman
- Larangan menggunakan narkoba
- Larangan memotong/menebang pohon
- Larangan mengendarai sepeda motor dalam taman
- Larangan mencoret/menempelkan sepatu di dinding
- Larangan duduk/melompati pagar taman
Banyak fasilitas tersedia di taman kota ini selain wahana anak. Lapangan olahraga, mushola, hutan mangrove yang di dalamnya terdapat ikan-ikan, tiga buah jembatan yang dapat digunakan untuk swafoto dan sebagainya.
Rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh pengelola Dinas Lingkungan Hidup Keamanan Kebersihan dan Keindahan (DLHK3) Kota Banda Aceh, penulis rasa sudah cukup kompleks dan memadai.Â
Keseluruhannya jika diindahkan oleh pemakai layanan maka taman benar-benar dapat difungsikan sebagai penyedia energi di tengah perkotaan.
Selain sebagai tempat rekreasi, taman juga difungsikan sebagai sarana edukasi. Beberapa kali saya mengalami langsung berinteraksi dengan mahasiswa memanfaatkan Hutan Kota dalam pembelajaran.
Sebagai tamu, hendaknya kita masyarakat selalu memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah dengan sebaik-baiknya.
Terima kasih sudah membaca. Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H