Seminar nasional ini diketuai oleh ibu Siti Asmonah berprofesi sebagai dosen di kampus Universitas Pamulang dengan mengambil tema "Implementasi PPN 11% Dan Sumbangsih Pajak Terhadap Negara" telah terealisasi pada hari sabtu, 1 oktober 2022 dengan opening speech oleh Bapak Dr. H. E. Nurzaman, AM., MM,. M.Si (rektor universitas pamulang). Seminar ini diikuti oleh mahasiswa/i dan dosen akuntansi perpajakan universitas pamulang serta beberapa mahasiswa/i dari beberapa perguruan tinggi Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa timur. Dengan narasumber yaang keren dan handal dibidang pajak yaitu Bapak Taufik S.E., M.T (ketua KPP Pratama Kembangan Jakarta Barat) Â dan Ibu Dian Widiyanti, S.E., M.Ak., CSRA., CSRA.,CSP (Dosen Universitas pamulang dan praktisi pajak).
Mari kita bayangkan bagaimana dan darimana jalan raya, rumah sakit, sekolah bisa berdiri kokoh? ini berasal dari pendapatan negara yang 81% (info kementrian keuangan RI) berasal dari pajak sebesar 1.846,1 Triliun Rupiah. Selain itu penerimaan negara berasal dari penerimaan non pajak seperti penjualan SDA, laba BUMN, laba BLU dan hibah.
Indonesia memiliki dukungan besar APBN sebagai "shock absorber" yakni menjadi instrumen  yang sangat penting untuk memberi dukungan  terhadap penanggulangan krisis dan pemulihan ekonomi serta reformasi struktural. Berdasarkan informasi dari APBN tahun 2022 sumber pendapatan negara yaitu meliputi pembeanan dan cukai sebesar Rp 299 Triliun, penerimaan pajak sebesar Rp 1.485 Triliun, PNBP sebesar Rp 481,6 Triliun, dan hibah sebesar Rp 0,6 Triliun. Ini artinya pajak merupakan sumber utama terbesar pendapatan negara, jika diibaratkan tubuh manusia, pajak adalah air yang mengisi 70% tubuh manusia.
UU Harmonisasi Peraturn Perpajakan dengan klaster PPN bertujuan membangun sistem perpajakan yangadil, sehat, efektif, dan aktuabel. Tarif umum PPN yang mulanya 10% kini bertambah 1% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 april 2022 dengan catatan tarif khusus untuk kemudahan dalam pemungutan PPN atau jenis barang/jasa tertentu diterapkan tarif final misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha yang diatur dengan PMK. Tentu saja yang paling merasakan dampak dari kenaikan ini adalah masyarakat, terutama masyarakat kalangan menengah ke bawah terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok. Seperti yang telah dipahami bahwa kenaikan PPN 11 persen ini sejalan dengan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan peraturan tersebut, nyatanya tidak semua barang & jasa dikenakan PPN 11 persen. Adapun barang dan jasa tersebut adalah Barang kebutuhan pokok, Jasa kesehatan, Jasa pendidikan, Pelayanan jasa sosial yang dibebaskan dari pengenaan PPN 11 persen.
Seminar ini diakhiri dengan quptes the 3 C's of life, choice, chance, change yang berarti pilihan, kesempatan, dan perubahan. Dengan adanya kenaikan PPN 11% diharapkan bisa menambah pemasukan negara guna, memperkuat fondasi pajak pada perekonomian negara, memperbaiki kondisi anggaran pendapan dan belanja daerah (APBN) yang secara berturut mengalami defisit selama pandemi agar bisa pulih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI