Mohon tunggu...
dian lt
dian lt Mohon Tunggu... -

=Setelah membaca, menulis. Semoga tulisan saya dapat berguna ataupun menghibur. = Lulusan Seni Rupa ITB yang berkarir di bidang komunikasi, humas dan program budaya.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Benarkan Safety Box Bank Aman?

14 Agustus 2014   23:51 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:31 2068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbagai cara orang lakukan untuk menabung biaya hidup hari tua. Satu cara yang umum sekali dilakukan orang Indonesia sejak zaman dahulu adalah dengan menyimpan emas. Demikian pula dengan orang tua saya. Ayah dulu bekerja pada satu perusahaan Negara (persero)  dan Ibu saya bekerja sebagai dosen di universitas swasta. Memahami bahwa dengan situasi ekonomi dimana inflasi terus naik dan dengan empat orang anak yang tentunya seiring usia kebutuhannya pun akan bertambah, maka orang tua saya berhemat dalam pengeluarannya.  Sejak anak-anaknya masih kecil, Ibu saya membeli emas batangan bila ada uang lebih, dengan pemikiran baru akan dipergunakan bila ada keadaan mendesak atau darurat. Hal itu dilakukan sejak lebih 30 tahun yang lalu sehingga jumlah simpanan emas yang ada cukup lumayan.

Tentunya tidak aman bila menyimpan emas di rumah, apalagi bila dalam rumah biasa yang tidak memiliki safety box besar ataupun satpam. Maka orang tua saya pun menggunakan jasa Safe Deposit Box (SDB). Awalnya mereka menyimpan di BDNI, namun krismon di tahun 1998 menyebabkan bank-bank ditutup termasuk BDNI, maka orang tua pun membuka SDB di BNI cabang jalan Pemuda, Medan.

Tahun ini saya pernah dua kali ikut menemani Ibu ke SDB. Waktu itu cukup heran sebenarnya karena terasa pengamanan bagian SDB minimum. Antara lain, kala itu hanya ada 1 satpam di pintu terluar (pintu masuk bangunan). Bagian SDB terletak di ruangan khusus yang terdiri dari lobby, kantor staf SDB dan brankas. Tidak ada satpam khusus bagian SDB. Untuk mengakses SDB, tamu pun tidak perlu memperlihatkan KTP, hanya perlu memberi tahu nomer SDB mereka sambil menunjukkan kunci SDB, lalu mengisi formulir yang disimpan bank dan buku tamu. Dari pengamatan saya saat itu, bagian SDB hanya ditunggui oleh 1 orang pegawai, dengan kondisi pintu brankas terbuka. Sehingga pada saat pegawai masuk ke dalam ruangan kantornya, mudah sekali orang masuk ke dalam brankas.

Untuk menyamakan persepsi, brankas dalam hal ini adalah ruangan dimana di dalamnya terdapat SDB. SDB sendiri berbentuk seperti loker dimana di dalamnya terdapat lagi kotak besi yang bisa dikeluarkan.

Pada tanggal 7 Juli 2014 orang tua saya datang untuk mengambil sertifikat di SDB. Prosedur pembukaan adalah secara normal, dimana dengan 1 kunci yang dipegang bank dan 1 kunci yang dipegang Ibu dipergunakan untuk membuka SDB. Tapi kemudian Ibu menemukan bahwa kotak bagian dalam yang selalu digembok (gembok milik nasabah), tidak ada gemboknya. Dan kemudian saat memeriksa isi SDB, ternyata emas batangan tabungan darurat tersebut sudah tidak ada. Emas tersebut dimasukkan ke dalam tas hitam ukuran sedang (mirip seperti dompet kosmetik). Tas tersebut ada di dalam SDB tapi isinya lenyap.

Yang memiliki akses ke SDB di keluarga hanyalah Ayah dan Ibu saya. Dan mereka tidak pernah mengambil emas tersebut karena memang peruntukkannya adalah untuk biaya darurat. Terakhir kali Ibu saya membuka SDB tersebut adalah pada tanggal 17 Juni 2014 dan emas tersebut masih ada.

Maka begitu kagetlah orang tua saya dan langsung melapor ke manager yang bertugas. Tapi sayang sekali, selain tidak ada respon, pihak BNI cabang jalan Pemuda pun tidak peduli dengan permasalahan yang saya hadapi, terlihat dari sikap yang :

  • Tidak bersahabat dan tidak berempati : saat mengetahui kehilangan, orang tua meminta untuk bertemu dengan Manager penanggung jawab bagian layanan SDB. Manager tidak menanggapi dengan serius pengaduan tersebut dengan beberapa kali menyebutkan bahwa kehilangan bukan tanggung jawab BNI.* Manager juga menyatakan bahwa selama puluhan tahun bekerja di sana tidak pernah ada kehilangan di SDB. Padahal saat browsing di internet, muncul berita kasus serupa di cabang tersebut. Dan manager juga menanyakan dua kali benarkah Ibu dan Bapak saya (yang juga memiliki kuasa untuk membuka SDB) tidak lupa pernah mengambil barang dimaksud, padahal sudah dengan jelas mereka sampaikan barang yang hilang tersebut tidak pernah diambil. Bagi mereka yang berusia senior, pertanyaan tersebut menyiratkan diskriminasi umur.

*Catatan: dalam perjanjian pembukaan SDB, ada klausul seperti berikut:

Pasal 4

Kewajiban/ Tanggung Jawab Bank

Bilamana karena adanya kerusakan pada Safe Deposit Box atau sebab-sebab lain, Bank berpendapat bahwa Safe Deposit Box tidak dapat dibuka atau ditutup dengan cara biasa lagi, maka Bank berhak menolak permohonan Penyewa untuk membuka atau menutup Safe Deposit Box yang telah disewa dan Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kerusakan, perubahan kwalitas, kehilangan atau hal-hal lain dan barang-barang simpanan penyewa.

Dalam hal ini, Safe Deposit Box yang disewa orang tua dapat dibuka dengan cara biasa, dibuktikan pegawai yang bertugas membuka dengan cara biasa memakai kunci yang dipegang bank dan ibu membuka dengan cara biasa memakai kunci yang dipegangnya selaku nasabah. Namun kenyataannya, Manajer yang disebut di atas seolah-olah berlindung di balik klausa ini dengan menyatakan bahwa bank tidak bertanggung jawab.

Dari pengalaman pahit keluarga saya ini, saya ingin berbagi beberapa hal

·Hati-hati dalam memilih layanan SDB

-Cek tingkat keamanan bank, lakukan survey sebelum membuka SDB. Apakah ada kamera terpasang di ruang brankas? Apakah ada anggota keamanan yang menjaga secara khusus? Apakah teknologi SDB canggih? Apakah pengawasan keluar masuk brankas ketat?

-Baca dengan teliti hak dan tanggung jawab nasabah dan bank. Hindari membuka SDB di bank yang tidak bertanggung jawab atas kehilangan nasabah. Karena ini sangat merugikan nasabah, sebab nasabah menyimpan di bank untuk alasan keamanan. Bila bank tidak menjamin keamanan, apa lagi alasan menyimpan di situ?

-Browse internet tentang kasus kehilangan di SDB di kota Anda. Bila ada bank yang sudah mengalami kejadian tersebut, sebaiknya dihindari untuk menyimpan di SDB bank itu, terlebih bila kasusnya tidak memiliki penyelesaian.

·Bila ada kejadian seperti ini, lakukan:

-Pengaduan tertulis kepada bank terkait, jangan lupa tanda terima dilengkapi tanggal. Sehinga bila nantinya perlu dirunut, dapat dirunut berdasarkan tanggal

-Melapor kepada polisi. Saat ke kantor polisi, pergi ke bagian Layanan Umum. Di bagian tersebut ada polisi piket yang mendengar laporan secara lisan. Bila menurut polisi pengaduan dapat dijadikan laporan, maka akan diarahkan ke anggota polisi lain yang bertugas menulis laporan. Sampaikan dengan detil untuk dituliskan dalam laporan. Laporan selesai dan ditandatangani oleh pejabat polisi yang bertugas. Kami dalam hal ini melaporkan ke Polda Sumatera Utara. Kami membawa serta dokumen terkait:

Fotokopi KTP

Fotokopi surat laporan kepada BNI jl. Pemuda Medan

Asli surat pembukaan SDB

Asli buku tabungan BNI dimana tiap bulan biaya SDN ditarik secara otomatis

Print out email kepada OJK

-Melapor kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan mengirimkan email ke: konsumen@ojk.go.id disertai semua lampiran di atas. Saya kembali mengirim email ke OJK dengan melampirkan scan surat laporan polisi

-Menulis surat aduan ke Corporate Secretary Bank terkait

-Menulis surat pembaca ke Koran

·Sebagai nasabah SDB sebaiknya:

-memiliki catatan apa saja barang yang disimpan di SDB. Terutama bila barang yang disimpan cukup banyak, misalkan surat-surat berharga, logam mulia, sertifikat dll. Sehingga bila ada yang hilang dapat terlacak

-sebagai tindakan preventif, pakailah gembok kuat untuk menggembok box besi bagian dalam SDB

-periksalah secara berkala apakah barang-barang Anda masih lengkap

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.7/7/PBI/2005 sebagaimana diubah dalam PBI No.10/10/PBI/2008 , bank berkewajiban melakukan penanganan atas pengaduan Anda, termasuk penyelesaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Standarisasi penyelesaian pengaduan nasabah ini merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan konsumen dalam rangka menjamin hak-hak konsumen dalam berhubungan dengan bank.

Kembali ke kejadian yang kami hadapi, hingga saat ini (5 Agustus 2014) tidak ada jawaban apapun dari pihak BNI atas surat laporan yang kami serahkan ke Manager BNI cabang jalan Pemuda Medan.

Semoga melalui pengalaman keluarga saya ini, para pembaca Kompasiana dapat dengan teliti memilih bank tempat membuka SDB dan terus berhati-hati karena ternyata SDB pun tidak seaman yang dibayangkan.

[caption id="" align="aligncenter" width="460" caption="Amankah Safe Deposit Box Anda? Baca artikel selengkapnya"][/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun