Setya Novanto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, kembali dikabarkan tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia telah mengirimkan surat ketidakhadiran kepada KPK. Pada panggilan penyidikan kali ini, Setya Novanto akan diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.
Namun, ketidakhadirannya kali ini bukan merupakan yang pertama kali, melainkan sudah ke-tiga kalinya Setya Novanto tidak menghadiri panggilan KPK.  Alasannya saat ini juga masi sama seperti alasan ketidakhadirannya pada panggilan KPK sebelumnya. Alasannya yang digunakan adalah karena panggilan tersebut belum mendapatkan izin dari Presiden, sedangkan ia pernah menghadiri panggilan KPK yang pada saat itu belum mendapatkan izin dari Presiden. Jadi, sebenarnya ada apa dibalik mangkirnya Setya Novanto  untuk sekedar menghadiri panggilan KPK sebagai saksi dalam pemeriksaan tersangka proyek e-KTP yang diperkirakan telah merugikan negara hingga 2,3 Triliun?
Menurut saya, sebagai penyalur aspirasi rakyat dan juga pejabat tinggi negara yaitu Ketua DPR RI, Setya Novanto sebaiknya menghadapi panggilan penyidikan dari KPK tersebut dengan mantap dan menjalaninya sebaik mungkin demi Indonesia yang lebih baik. Mangkirnya Setya Novanto yang sudah 3 kali dalam panggilan KPK dapat menimbulkan kecurigaan rakyat terhadap Setya Novanto sendiri. Dengan kehadiran Setya Novanto pada panggilan KPK tersebut, maka Setya Novanto dapat membantu proses hukum terhadap kasus proyek e-KTP yang sangat merugikan negara kita ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H