Hasil penelitian Hadion Wijoyo & Widiyanti (2020) menyatakan bahwa UMKM secara perlahan akan kehilangan daya saingnya jika tidak bisa beradaptasi dengan globalisasi. Penelitian ini menggambarkan bahwa di masa pandemi dan berkembangnya teknologi, dapat memicu para pelaku UMKM untuk mampu menyelaraskan kegiatan UMKM dengan cara memanfaatkan teknologi sebagai upaya untuk pelestarian usaha. Kesadaran pelaku UMKM dalam pemanfaatan teknologi sebagai pelestarian usaha itu sangat penting bagi para pelaku UMKM untuk melakukan digitalisasi UMKM. Digitalisasi UMKM ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital dan media sosial sebagai platform dalam proses pengembangan model bisnis UMKM. Â
Wardhana (2015) mengemukakan bahwa dalam pemasaran produk UMKM, strategi digital marketing merupakan strategi yang paling ampuh untuk digunakan karena berpengaruh hingga 78% bagi UMKM dalam memasarkan produknya. Strategi digital marketing, masyarakat cenderung menggunakan jasa orang lain atau dalam kata lain menggunakan public figure untuk mempromosikan produk. Memanfaatkan platform online seperti Instagram, Shopee, TikTok, WhatsApp, Facebook dapat menjadi upaya yang tepat karena melalui strategi digital marketing ini seluruh produk  dapat lebih mudah dijangkau baik oleh masyarakat dalam negeri ataupun luar negeri.Â