Mohon tunggu...
Dianita Sahentendi
Dianita Sahentendi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ingin meningkatkan kemampuan menulis saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual terhadap Anak: Seorang Ayah yang Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Anaknya

24 Maret 2024   12:20 Diperbarui: 24 Maret 2024   13:14 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan seksual kembali terjadi dan menimpa seorang anak perempuan yang berinisial S dan berusia 5 tahun. Tindakan keji ini dilakukan oleh SP yang bekerja sebagai damkar di Jakarta Timur dan juga merupakan ayah kandung dari S. S diasuh oleh P yang merupakan ibu kandungnya, dan sudah tidak tinggal bersama dengan ayahnya karena SP dan P sudah tidak berstatus lagi sebagai suami istri sejak tahun 2020. Sejak kejadian tersebut, ibu korban melakukan visum dan melaporkan kasus tersebut ke polda metrojaya namun belum ada kemajuan dari kasus kekerasan seksual yang menimpa S.

Hal tersebut membawa dampak buruk bagi fisik dan psikis korban. Dimana fisik korban terlebih khusus area vital mengalami lecet yang mengakibatkan korban kesulitan untuk Buang Air Kecil (BAK) dan hal ini juga membawa dampak terhadap nafsu makan korban. Sehingga nafsu makan korban sempat menurun. Secara psikis korban mengalami trauma, dimana korban selalu mengingat kelakuan keji yang dilakukan oleh ayahnya kepadanya dan membuat S jadi trauma dengan laki-laki. Sejak kejadian tersebut S belum mau untuk bertemu dengan laki-laki termasuk kakeknya sendiri. S hanya mau bersama dengan ibunya.

Dalam proses pemulihannya Komnas Anak sudah memberikan jadwal untuk pemeriksaan rutin ke psikolog. Pemeriksaan secara rutin kondisi korban mulai membaik. Dari kasus yang menimpa S dapat dilihat bahwa penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual masih kurang dilakukan walaupun hal ini sudah diatur lewat UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keadaan yang ada dilapangan menunjukkan bahwa walaupun sudah ada UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penanganan terhadap kasus tersebut masih cenderung terabaikan. Dalam hal ini kepedulian masyarakat menjadi salah satu faktor penentu untuk mempercepat penanganan kasus tersebut, yaitu dengan memviralkan kasus yang dialami S lewat berbagai media.

Penanganan terhadap para pelaku kekerasan seksual harus dilakukan secara serius dan tegas agar dapat memberikan efek jera dan agar tidak ada lagi korban-korban lainnya di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun