Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K5_Quiz Manajemen Pajak Diskursus Deductible Expenses

13 Oktober 2023   06:42 Diperbarui: 14 Oktober 2023   20:21 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MODUL Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak  

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, beban yang dapat dikurangkan (deductible expenses) adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk berikut ini.

  • Biaya secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi, biaya promosi penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan PMK-02/PMK.03/2010; biaya administrasi; dan pajak kecuali PPh. Biaya harus valid, reliable dan wajar.

Dengan demikian, semua pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahany selain PPh, misalnya Pajak Bumi dan Bangungan (PBB), dan Bea Materai (BM), dapat dibebankan sebagai biaya.

  • Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, sepanjang harta yang disusutkan/diamortisasi tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  • Iuran kepada dana pensiun yang pendirinya telah disahkan oleh Menteri keuangan.
  • Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  • Kerugian selisih kurs mata uang asing.
  • kerugian atau keuntungan selisih kurs akan diakui dalam buku akuntansi dan pajak pada saat mereka terealisasi atau terjadi. Keuntungan selisih kurs akan dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, sedangkan kerugian selisih kurs dapat diakui sebagai biaya yang mengurangi Penghasilan Kena Pajak.
  • Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  • Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan. Biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan (PMK NO 68/PMK.03/2020).
  • Piutang yang nyata -- nyata tidak dapt ditagih, dengan syarat:
  • Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  • WP harus menyerahkan daftar pitang yang tidak dapat ditagih kepada Dirjen Pajak.
  • Telah diserahkan perkara penangihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkuran; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu; dana
  • Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
  • Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan PP 93 Tahun 2010.
  • Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan PP 93 Tahun 2010.
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan PP 93 Tahun 2010.
  • Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan PP 93 Tahun 2010.
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan PP 93 Tahun 2010.

                Pasal 9 dalam UU No. 36 Tahun 2008 mengatur kebijakan seputar biaya yang bisa dikurangkan sebagai deductible expense dalam perpajakan. Beberapa biaya biasanya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, tetapi ada pengecualian, seperti premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Ada juga situasi di mana pemberian makanan dan minuman dianggap sebagai natura dan biasanya tidak dapat dikurangkan, kecuali jika pemberian tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. UU PPh memiliki berbagai pasal yang mengatur berbagai jenis biaya yang bisa diakui sebagai deductible expense, seperti Pasal 5 untuk Badan Usaha Tetap, Pasal 11 dan 11A untuk penyusutan dan amortisasi, dan berdasarkan kategori masa manfaat biaya (lebih dari atau kurang dari satu tahun). Kerugian yang terjadi dalam satu tahun pajak, seperti kerugian dari penjualan aset atau selisih kurs mata uang asing, juga bisa dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

DOC PRIBADI
DOC PRIBADI

                Natura adalah bentuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, yang kedudukannya kurang lebih sama dengan gaji pegawai. Bedanya, natura diberikan dalam bentuk barang, bukan uang. Dengan demikian, natura dapat dikatakan sebagai hak masing-masing individu pegawai atau pemberi jasa yang bersangkutan. Hal ini juga dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diubah terakhir dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang berbunyi:

"Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan. . . . Yang dimaksud dengan 'imbalan dalam bentuk natura' adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang . . ."

Biaya operasional adalah pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Fasilitas kendaraan adalah contoh dari biaya operasional, yang disediakan oleh perusahaan untuk menjalankan operasinya. Kendaraan ini dapat dianggap sebagai natura jika diberikan kepada pegawai sebagai bagian dari imbalan pekerjaan, mirip dengan pembayaran gaji. Namun, pemerintah biasanya menekankan bahwa natura yang menjadi objek pajak adalah fasilitas yang dinikmati oleh karyawan level atas, seperti mobil mewah. Ketentuan ini adalah salah satu perubahan dalam peraturan pajak dalam Undang-Undang Hukum Pajak (UU HPP) yang berdampak pada banyak wajib pajak.

Sebelum UU HPP berlaku, nilai natura yang menjadi objek PPh Pasal 21 ditentukan berdasarkan harga pasar atau nilai wajar barang yang diberikan. Namun, ini hanya berlaku untuk natura dari perusahaan yang dikenakan PPh final atau berdasarkan norma penghitungan khusus. Dengan UU HPP, peraturan perpajakan terkait natura telah diubah, dan peraturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. 

Pajak terkait natura dan kenikmatan dalam peraturan perpajakan seringkali memerlukan penjelasan lebih rinci dan kriteria yang lebih jelas untuk menghindari kebingungan baik bagi pemberi kerja maupun karyawan. PP Nomor 55 Tahun 2022 telah memperkenalkan sejumlah perubahan dalam perlakuan pajak untuk natura dan kenikmatan, termasuk penentuan daerah tertentu yang dapat mempengaruhi pemberian fasilitas bebas PPh. Namun, peraturan ini masih memerlukan peraturan lebih lanjut yang akan menguraikan rincian dan kriteria yang lebih spesifik.

Penerapan self-assessment, di mana karyawan yang menerima natura harus melaporkan sendiri dan membayar pajaknya jika belum dipotong oleh pemberi kerja, dapat menjadi beban administratif yang signifikan baik bagi karyawan maupun perusahaan. Oleh karena itu, prosedur administratif perlu diperjelas agar implementasinya lebih efisien. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun