Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KIII_Quiz Manajemen Pajak

28 September 2023   10:55 Diperbarui: 29 September 2023   21:27 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Mengungkap Kaitan Johari Window dalam Konteks Perencanaan Pajak, Penghindaran Pajak, dan Kepatuhan Perpajakan"

Teori Jendela Johari, yang merupakan konsep mengenai pemahaman diri dan bagaimana seseorang memahami dirinya sendiri serta orang lain. Teori ini dikembangkan oleh dua psikolog Amerika Serikat, Joseph Luft dan Harry Ingham, pada tahun 1955. Mereka menciptakan model atau teknik pendekatan konsep diri yang menjadi dasar bagi pemahaman lebih baik tentang hubungan interpersonal. Konsep Jendela Johari utamanya digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pemahaman diri dan memperbaiki komunikasi serta pemahaman antarindividu. Meskipun tidak memiliki hubungan langsung dengan perencanaan pajak atau penghindaran pajak, model ini dapat berperan tidak langsung dalam perencanaan pajak dengan cara memperbaiki komunikasi dan kepercayaan di antara individu atau kelompok yang terlibat dalam perencanaan pajak atau pembicaraan terkait pajak. Empat bagian konsep teori Johari window adalah sebagai berikut :

1. Open area (known to self, known to others)

Dalam konteks perencanaan pajak, berada di dalam diri yang terbuka atau open area berarti menjadi terbuka dan jujur tentang situasi keuangan, tujuan, dan kekhawatiran wajib pajak terhadap para profesional pajak atau penasihat keuangan. Dengan berbagi informasi ini secara terbuka, individu dapat memudahkan komunikasi yang efektif dan kerja sama dengan pihak konsultan pajak, sehingga mereka dapat mengembangkan strategi perencanaan pajak yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka.

Selain itu, diri yang terbuka akan mendorong individu untuk secara terbuka membahas pandangan mereka tentang kepatuhan pajak dan penghindaran pajak. Kesadaran diri ini dapat membantu individu membuat keputusan yang informasional tentang praktik perencanaan pajak mereka, serta mengungkapkan pertimbangan langkah apa yang harus dipilih dalam manajemen pajak mereka. Dengan mengadopsi open self dalam perencanaan pajak, individu dapat membangun kepercayaan dan pemahaman dengan konsultan pajak mereka, yang akan mengarah pada kerja sama yang lebih efektif dan pengembangan strategi perencanaan pajak yang komprehensif sesuai dengan tujuan keuangan mereka, tetapi tetap mematuhi hukum dan regulasi pajak yang berlaku.

2. Blind area (not known to self, known to others)

Dalam konteks perencanaan pajak, blind area dapat dilihat sebagai potensi kurangnya kesadaran atau pemahaman yang dimiliki individu tentang praktik perencanaan pajak mereka sendiri. Hal ini dapat mencakup kesalahan atau kelalaian yang tidak disengaja dalam melaporkan pendapatan, kurang lapor pajak, atau informasi penting lainnya pada laporan pajak. Tax avoidance merujuk pada upaya legal untuk meminimalkan kewajiban pajak melalui perencanaan strategis dan memanfaatkan insentif dan potongan pajak yang tersedia. Ini adalah praktik yang sah yang bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi pajak dalam batas-batas hukum dan regulasi pajak yang berlaku. Di sisi lain, tax evasion melibatkan penghindaran pajak secara sengaja dan melanggar hukum dengan cara dengan sengaja merusak atau menyembunyikan pendapatan, aset, atau transaksi untuk menghindari pembayaran jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Blind area dalam model Jendela Johari dapat relevan dengan penghindaran pajak jika seseorang tidak menyadari strategi atau peluang perencanaan pajak yang dapat membantu meminimalkan kewajiban pajak mereka.

3. Hidden area (known to self, not known to others)

Diri yang tersembunyi atau hidden area dalam model Jendela Johari mencerminkan informasi atau aspek yang individu pilih untuk tidak diungkapkan dalam laporan pajak mereka. Ini bisa termasuk transaksi keuangan, aset, atau sumber pendapatan yang sengaja atau tidak sengaja tidak dilaporkan. Wajib pajak perlu mencari keseimbangan antara menjaga privasi mereka dan memenuhi kewajiban pelaporan pajak dengan memanfaatkan nasihat dari konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan pajak secara bersamaan melindungi privasi mereka sejauh yang diizinkan oleh hukum.

4. Unknown area (not known to self, not known to others)

Istilah "unknown self" lebih bersifat konseptual dan digunakan untuk menggambarkan ketidakpahaman individu terhadap aspek-aspek tertentu dalam diri mereka, yang dalam konteks perpajakan dapat merujuk pada ketidakpahaman tentang peraturan perpajakan atau kurangnya kesadaran terhadap aspek-aspek tertentu dalam pelaporan pajak. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami peraturan perpajakan yang berlaku di negara mereka dan untuk mencari bantuan dari professional dibidang pajak jika diperlukan agar dapat memahami dan mematuhi hukum perpajakan dengan baik. Seperti di Indonesia pelaksanaan tata cara perpajakan telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

PPT Aditiya Hafizh Darmawan
PPT Aditiya Hafizh Darmawan

kita telah menjelajahi konsep Jendela Johari dan bagaimana hal itu dapat berkaitan dengan perencanaan pajak. Meskipun pada dasarnya konsep ini berkaitan dengan pemahaman diri dan komunikasi interpersonal, kita telah melihat bagaimana penggunaannya dapat secara tidak langsung memengaruhi praktik perencanaan pajak. Akhir kata, mari terus meningkatkan pemahaman diri kita terkait manajemen pajak, karena hal ini tidak hanya akan mendukung tujuan keuangan kita, tetapi juga akan membantu kita mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun