Mohon tunggu...
Hikari Articale
Hikari Articale Mohon Tunggu... Lainnya - Lainnya

Khusus menulis artikel dari berbagai macam media untuk dibedah atau dibahas lebih lanjut. Atau kusebut "Articale Therapy"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Terungkap! Kebohongan di Balik PPN 12%: Kenaikan Aslinya Bukan 1%, Tapi 9%!

31 Desember 2024   14:24 Diperbarui: 31 Desember 2024   14:24 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Barang di meja: dompet, kartu, kalkulator, balok angka, kunci, koin. (Sumber: freepik.com)

Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali menjadi sorotan. Pemerintah mengumumkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya 11% akan naik menjadi 12% pada awal tahun depan. Sepintar, angka ini terlihat sebagai kenaikan kecil sebesar 1%. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, dampaknya jauh lebih besar dari yang dibayangkan.

Kenaikan Nyata: Bukan 1%, Tapi 9%

Banyak masyarakat keliru memahami persentase kenaikan ini. Sebagai contoh, barang yang sebelumnya dihargai Rp100.000 dengan PPN 11% akan menjadi Rp111.000. Dengan kenaikan PPN menjadi 12%, harga barang tersebut berubah menjadi Rp112.000. Secara nominal, kenaikannya memang Rp1.000. Namun, jika dihitung secara persentase, perubahan dari Rp111.000 ke Rp112.000 sebenarnya adalah kenaikan sebesar 9,09&, bukan 1%.

Hal ini menunjukkan bahwa dampak kenaikan PPN bukan hanya angka di atas kertas. Beban tambahan ini berlipat ganda bagi konsumen, terutama dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi.

Efek Domino pada Harga Barang dan Jasa

Kenaikan tarif PPN memiliki implikasi luas. Produsen dan penyedia jasa sering kali membebankan biaya tambahan ini langsung kepada konsumen. Berikut beberapa sektor yang diperkirakan akan mengalami lonjakan harga:

1. Kebutuhan Pokok Non-Sembako: Barang seperti pakaian, alat elektronik, dan bahan bangunan akan semakin mahal.

2. Layanan Jasa: Tarif untuk jasa transportasi, perawatan kesehatan swasta, hingga pendidikan non-formal kemungkinan akan naik.

3. Sektor UMKM: Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang sudah tertekan oleh biaya operasional tinggi mungkin harus menaikkan harga, sehingga daya beli masyarakat semakin tergerus.

Retorika Pemerintah dan Kritik Publik

Pemerintah berdalih bahwa kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendanai berbagai program pembangunan. Namun, kritik datang dari berbagai pihak, termasuk ekonom dan aktivis masyarakat. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini cenderung regresif, karena memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah lebih daripada kelompok menengah ke atas.

"Kenaikan PPN seharusnya disertai dengan langkah-langkah mitigasi yang konkret untuk melindungi kelompok rentan. Tanpa itu, kebijakan ini hanya akan memperdalam ketimpangan ekonomi," ujar seorang pakar ekonomi dari universitas terkemuka.

Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?

Untuk menghadapi kenaikan ini, masyarakat diimbau untuk:

  • Meningkatkan Kesadaran Finansial: Mulai mencatat pengeluaran dan mencari alternatif lebih hemat.
  • Mendukung UMKM Lokal: Membeli produk lokal dapat membantu meringankan beban pelaku usaha kecil.
  • Menyuarakan Aspirasi: Menggunakan platform media sosial atau bergabung dalam diskusi publik untuk mendesak pemerintah memberikan solusi yang lebih adil.

Penutup

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mungkin terlihat kecil, tetapi dampaknya tidak dapat diremehkan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan langkah yang mendukung masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan bawah. Transparansi dan kejujuran dalam menyampaikan informasi menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun