Mohon tunggu...
Dian Estu Rahayu
Dian Estu Rahayu Mohon Tunggu... Freelancer - dianestrhy

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Money

Covid-19 Menyerang Nilai Tukar Mata Uang

13 Mei 2020   18:54 Diperbarui: 13 Mei 2020   18:56 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kasus virus corona yang semakin hari semakin meningkat di semua kalangan. Pada banyak kasus, virus ini sudah menyebabkan banyak korban meninggal dunia, dan juga banyak aktivitas pekerjaan, pendidikan seperti sekolah dan universitas bahkan perekonomian negara pun ikut terganggu. WHO telah menetapkan wabah virus corona sebagai pandemik global, termasuk di Indonesia sebagai salah satu negara paling terpapar, dimana angka korban terus bertambah dengan penyebaran dan penularan yang makin cepat dan meluas.

Pemerintah telah berusaha meminimalisir rantai penyebaran dengan menerapkan karantina diri di rumah selama 14 hari dan social distancing yang merupakan tindakan lockdown secara perlahan atau bertahap bahkan memang sudah dikeluarkan peraturan untuk melakukan kegiatan #dirumahsaja.

Mewabahnya virus corona menimbulkan banyak efek buruk dibidang kesehatan tapi juga sektor ekonomi di Indonesia, seperti naiknya beberapa bahan pokok  dan turunnya harga pada komoditas pertanian. Sektor bisnis mulai mengalami penurunan, dan jika dilihat lagi virus corona juga menyerang nilai tukar mata uang kita. Antisipasi pun dilakukan bersama negara maju dengan menghitung aspek kemanusiaan, keuangan sampai sektor ekonomi. 

Bank Indonesia punya sejumlah langkah menghadapi imbas covid-19 terutama yang berdampak pada stabilitas Rupiah. Pertama adalah relaksasi ketentuan bagi investor asing terkait lindung nilai dan Posisi Devisa Neto (PDN). Di dalamnya mencakup penggunaan rekening Rupiah dalam negeri alias vostro bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF. Kemudian, pencatatan DNDF dalam posisi devisa neto atau PDN. 

Di sini, transaksi DNDF diperhitungkan dalam PDN bank dan dilaporkan ke BI sehingga perbankan akan semakin longgar dalam bertransaksi di pasar valas sejak tanggal 20 Maret 2020. Langkah Bank Indonesia kedua adalah investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam kegiatan investasi di Indonesia. Ketiga, bersama kementerian keuangan telah melakukan komunikasi secara langsung dengan investor global.

Namun Forex Trading merupakan bisnis yang tidak terkena dampak dari virus corona. Dulu untuk melakukan aktivitas trading harus datang langsung ke bank atau kantor broker. Namun kini, trading bisa dilakukan di mana pun secara online. Tentu saja, hal ini memungkinkan profesi sebagai trading tak terkena imbas kekhawatiran merebaknya virus corona. Trading forex saat ini dijadikan alternatif investasi ditengah mewabahnya virus corona. Pada era trading forex online, para trading memiliki kesempatan bertrading dan mencari keuntungan semaksimal mungkin.


Nama : Dian Estu Rahayu

NPM : 1751020146 

Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun