Mohon tunggu...
Diandra Putria Pradata
Diandra Putria Pradata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan Univeristas Airlangga

Mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan Univeristas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Financial

PPN Naik, Rakyat Untung Apa?

9 Januari 2025   16:51 Diperbarui: 9 Januari 2025   16:51 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Jakarta -- Pemerintah berencana menaikan pajak pertambahan nilai atau disingkat PPN dari 11% menjadi 12% mulai tanggal 1 Januari 2025.

Pemerintah membuat kebijakan menaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12%. PPN ini merupakan pajak yang ditanggung konsumen pada setiap transaksi yang dilakukan. Naiknya PPN ini tidak diterapkan pada barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

"Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per tanggal 1 Januari. Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPNnya diberikan fasilitas atau 0 persen barang kebutuhan pokok, seperti, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, konsumsi, jasa pendidikan kesehatan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, pemakaian air seluruhnya bebas PPN." Ujar menko perekonomian, Airlangga Hartanto.

Kenaikan PPN dipicu oleh adanya upaya dari pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran APBN yang berkurang akibat adanya program pemerintahan Prabowo terkait dengan program makan gratis, program upaya swasembada pangan, hingga program 3 juta rumah per tahun. Program yang dijalankan terkesan terburu-buru dan tidak dikaji secara mendalam sehingga mengurangi anggaran untuk keperluan lainnya.

Pemerintahan Prabowo dinilai terlalu memaksakan kebijakan tanpa melihat efek domino dari penerapan program. Akibatnya, anggaran APBN yang seharusnya digunakan untuk keperluan lain, malah digunakan untuk program yang berbau populis politik. Menaikkan PPN menjadi langkah yang prematur dalam mendobrak pemasukan negara.

Kesejahteraan dan kepentingan rakyat haruslah diutamakan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan. Kenaikan PPN ini dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat karena rakyatlah yang harus menanggung efek domino dari ketidaksiapan pemerintah dalam membuat kebijakan.  Kenaikan PPN ini jiga dapat memunculkan permasalahan yang serius dalam segala sektor masyarakat, seperti kenaikan barang dan jasa di tengah daya beli masyarakat yang turun. Daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak yang terjadi pascacovid.

Daya beli masyarakat yang masih rendah dapat jatuh lebih rendah dari sebagai akibat yang dihasilkan dari naiknya PPN. Konsumsi barang dan jasa yang belum bisa pulih diperparah oleh adanya kenaikan PPN. Keinginan masyarakat untuk berbelanja dapat turun dengan drastis. Penurunan daya beli masyarakat ini nantinya akan menimbulkan masalah baru dalam penyediaan lapangan pekerjaan.

Naiknya PPN memunculkan beragam protes dari masyarakat yang menilai kenaikan PPN ini tidak berpihak kepada rakyat. Protes masyarakat terkait kenaikan PPN dapat dilihat dari beragam aksi masyarakat di media sosial bahkan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak kenaikan PPN. Masyarakat menilai kenaikan ini dapat menyengsarakan rakyat karena persoalan kesejahteraan masyarakat lainnya belum tuntas, misalnya penyediaan lapangan pekerjaan yang semakin sulit.

Kenaikan PPN ini dapat menimbulkan menurunnya legitimasi atau kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Prabowo-Gibean. Masyarakat menjadi tidak peduli kepada kepemimpinan Prabowo. Menurumnya legitimasi ini terjadi karena kebijakan ini justru membebankan masyarakat dengan pajak yang harus dibayarkan, terlebih lagi keadaan sosial ekonomi pada saat ini masih belum.

Tujuan awal dari dinaikan PPN ini yang dilakukan guna mencari sumber pemasukan yang besar bagi negara, malah merugikan masyarakat. Masyarakat harus menanggung beban pada setiap transaksi. Masyarakat mulai mempertanyakan kepentingan apa yang ada di dalam kebijakan kenaikan PPN ini.

Kebijakan menaikkan PPN ini harus ditinjau secara mendalam dengan memperhatikan efek domino yang dapat terjadi jika diterapkan pada masyarakat. Kebijakan yang dilakukan pemerintah seharusnya berpedoman pada kepentingan rakyat luas, bukan untuk kepentingan membangun citra yang baik semata. Penerapan kenaikan PPN ini harus menghindari pengorbanan anggaran yang dilakukan agar setiap masyarakat dapat merasakan hasilnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun