Mohon tunggu...
Diandra Kamaratih
Diandra Kamaratih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Brawijaya

Saya adalah seorang mahasiswa fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Brawijaya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Universitas Brawijaya sebagai Inisiator Penguatan Ekonomi Desa Kertosari

26 Agustus 2023   17:24 Diperbarui: 26 Agustus 2023   17:26 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Arsip Dokumentasi Kegiatan MMD 1000D UB Kelompok 643

Desa Kertosari merupakan salah satu dari sepuluh desa yang terletak di Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020 Desa Kertosari memiliki jumlah penduduk sekitar 4.713 jiwa dengan luas wilayah sekitar 20,43 km persegi. Dengan kombinasi jumlah penduduk dan luas wilayah yang cukup tinggi tersebut, Desa Kertosari memiliki beragam keunikan tersendiri dan salah satunya adalah jajanan khas berbahan dasar jagung bernama jamudin.

Jamudin sendiri memiliki cita rasa gurih, asin, dan renyah. Produksi jamudin di Desa Kertosari setidaknya dilakukan oleh 10 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  Jika dilihat dari penjualannya dalam beberapa tahun terakhir, jamudin tergolong sebagai jajanan yang cukup digemari oleh masyarakat dan memiliki potensi untuk menjadi produk unggulan untuk meningkatkan perekonomian di Desa Kertosari. Selain itu, pelaku UMKM jamudin juga berpotensi untuk memperluas pangsa pasar mereka baik ke seluruh wilayah di Indonesia maupun ke pasar Internasional. Akan tetapi berdasarkan survey yang telah dilakukan oleh sekelompok mahasiswa Universitas Brawijaya yang tergabung dalam program Mahasiswa Membangun Desa (MMD) kelompok 643, masih ditemukan beberapa pelaku UMKM jamudin yang belum memiliki sertifikat halal.

Padahal sertifikat halal merupakan salah satu komponen penting dalam memasarkan produk agar mampu diterima oleh pasar baik domestik maupun internasional yang memiliki populasi muslim tinggi. Hal ini karena sertifikat halal bersifat sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama. Lebih lanjut bahwa manfaat dari sertifikat halal adalah meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing bisnis.

Mengingat pentingnya sertifikat halal inilah membuat mahasiswa MMD kelompok 643 menginisiasi sebuah program kerja bertemakan “Penyuluhan Hukum Sertifikat Produk Halal UMKM” yang bertujuan untuk memberikan pendampingan secara langsung kepada pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal bagi produk jamudin mereka.

Sumber: Arsip Dokumentasi Kegiatan MMD 1000D UB Kelompok 643
Sumber: Arsip Dokumentasi Kegiatan MMD 1000D UB Kelompok 643

Dalam menyukseskan program kerja ini, kelompok MMD 643 menggandeng sejumlah pihak seperti perwakilan BPJH Kementerian Agama Kantor Situbondo, Babinsa Desa Kertosari, Bhabinkamtibmas Desa Kertosari, dan aparatur Desa Kertosari. Program kerja ini berhasil dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 berlokasi di Balai Desa Kertosari. Melalui penyelenggaran program kerja ini, dilakukan pendataan oleh perwakilan BPJH Kementerian Agama Kantor Situbondo mengenai daftar pelaku UMKM yang telah mendapatkan sertifikat halal, pelaku UMKM yang sedang dalam proses finalisasi sertifikat halal, hingga pelaku UMKM yang belum mendaftarkan sertifikat halal terhadap produk mereka.

Program kerja “Penyuluhan Hukum Sertifikat Halal Produk UMKM” telah berhasil menjadi wadah komunikasi antara pelaku UMKM jamudin dengan Kementerian Agama Kantor Situbondo sebagai sarana konsultasi sekaligus pendataan mengenai sertifikasi produk halal, menjadi saran sebagai peningkatan pemahaman masyarakat desa khususnya para pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi produk halal, dan sebagai saran pemahaman kepada aparatur Desa Kertosari mengenai potensi jamudin sebagai jajanan khas Kertosari melalui pendekatan hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun