Mohon tunggu...
Dian Din Astuti Mulia
Dian Din Astuti Mulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Psikologi serta Asesor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Aktif sebagai Asesor SDM Aparatur di Kementerian Hukum dan HAM serta mengabdi sebagai Pengajar di bidang Psikologi Industri dan Organisasi. Dian memiliki minat pada bidang Assessment Center, Pengukuran Psikologi, dan Metode Penelitian.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Transformasi Pelayanan Penilaian Kompetensi: CMS Terkini dengan Fitur Video Tutorial

7 Desember 2023   16:35 Diperbarui: 7 Desember 2023   16:37 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi dan Analisis Kebutuhan terkait penambahan fitur video tutorial CMS (Dokpri)

Subkordinator Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM, Muchlas Yuriadi, mengumumkan inovasi terbaru dalam proyek perubahan yang diterapkannya. Inovasi ini merupakan salah satu output yang dihasilkan dari Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan XXXIII.

Proyek Perubahan yang dijalankan oleh Muchlas Yuriadi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan penilaian kompetensi melalui penggunaan teknologi mutakhir. Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah dengan menambahkan fitur video tutorial pada Aplikasi Competency Management System (CMS).

Dalam kegiatan FGD penambahan fitur video tutorial pada Aplikasi Competency Management System (CMS), Muchlas Yuriadi menyampaikan apresiasinya kepada kepala pusat penilaian kompetensi, Jusman Ali S.E M.H, yang memberikan dukungan penuh dalam mewujudkan proyek ini. Dukungan ini menjadi kunci keberhasilan dalam menghadirkan inovasi terkini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penilaian kompetensi di BPSDM Hukum dan HAM.

Dalam prosesnya, proyek ini juga mendapatkan bimbingan dan arahan dari mentor Kordinator Penyelenggara, Yekti Andriani S.Kom. M.Si. Yekti Andriani memberikan panduan dan wawasan yang sangat berharga untuk memastikan kelancaran implementasi fitur video tutorial pada CMS.

Aplikasi Competency Management System Kemenkumham (Dokpri)
Aplikasi Competency Management System Kemenkumham (Dokpri)

Muchlas Yuriadi menjelaskan bahwa penambahan fitur video tutorial ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah pengguna Aplikasi CMS, tetapi juga sebagai langkah proaktif untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pengguna dalam melakukan penilaian kompetensi.

"Proyek ini bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang meningkatkan kapasitas dan keterampilan individu dalam menjalankan tugas penilaian kompetensi dengan lebih baik. Dengan adanya fitur video tutorial, kami berharap dapat memberikan panduan yang lebih jelas dan terarah kepada para pengguna," ucap Muchlas Yuriadi.

Dalam pengumumannya, Muchlas Yuriadi juga menyampaikan rencananya untuk mengadakan sesi pelatihan khusus bagi para pengguna Aplikasi CMS. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap anggota dapat memanfaatkan fitur video tutorial ini secara maksimal.

"Kami akan terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap pengguna dapat merasakan manfaat dari inovasi ini. Pelatihan khusus akan kami selenggarakan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang penggunaan fitur baru ini, sehingga dapat dioptimalkan dalam setiap aspek penilaian kompetensi," tambahnya.

Proses implementasi fitur video tutorial pada Aplikasi CMS dijadwalkan akan segera dimulai, dan para pengguna dapat segera mengaksesnya. Dengan langkah inovatif ini, BPSDM Hukum dan HAM berharap dapat terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi meningkatkan mutu layanan penilaian kompetensi, menjadikan lembaga tersebut sebagai pionir dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun