Karena mencakup segala aspek kehidupan, Islam menjadi satu-satunya agama sekaligus sistem yang layak dijadikan pedoman hidup, utamanya dari segi perekkonomian. Kelengkapan cakupan aspek kehidupan Islam desebutkan secara rinci dalam Al Qur’an.
Ekonomi adalah aspek sangat penting dalam Islam selain. Tujuan utamanya adalah agar kesejahteraan di masyarakat dapat terwujud. Oleh karena itu, aturan-aturan perekonomian dalam Islam banyak memuat mengenai zakat, riba (yang dapat menghancurkan kesejahteraan), urusan utang-piutang, bukti tertulis dalam perniagaan, dan lain-lain.
Namun hal ini tidak hanya dicukupkan dalam al-Qur’an. Hadits pun merupakan suatu kebutuhan selain al-Qur’an untuk mencapai kesejahteraan hidup. Hadits adalah terjemah semua pemahaman yang masih kurang begitu jelas dalam al-Qur’an. Para Ulama’ tidak serta merta menafsirkan ayat-ayat yang ada dalam al-Qur’an tanpa melihat hadits dan sejarah pada masa Rasulullah dulu.
Dan saya kira al-Qur’an dan Hadits masih belum cukup untuk dijadikan pedoman hidup karena dari kedua kalamullah tersebut masih kurang lengkap tanpa adanya kitab klasik karangan ulama’ salaf dan ulama’ modern. Disana akan lebih jelas lagi mengenai hukum dan tatacara pelaksanaan ekonomi yang sebenarnya seperti Muamalah dan Zakat.
A. Hukum menunaikan zakat
Kewajiban zakat sudah termaktub dalam firman Allah SWT QS al-Baqarah ayat 110:
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”
Ayat diatas perintah diwajibkannya seseorang mengeluarkan zakat untuk membersihkan jiwa dari kikir, tamak dan bakhil dan membersihkan jiwa dari orang-orang yang fakir dan miskin agar tidak dengki dan iri hati. Lantas bagaimana dengan orang miskin yang tidak mampu membayar zakat?
Hadis riwayat Abu Hurairah ra; Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Orang miskin itu bukanlah orang yang berkeliling meminta-minta kepada manusia, lalu ia diberikan sesuap, dua suap, sebuah dan dua buah kurma. Para sahabat bertanya: Kalau begitu, siapakah orang miskin itu, wahai Rasulullah? Rasulullah saw. bersabda: Orang yang tidak menemukan harta yang mencukupinya tapi orang-orang tidak tahu (karena kesabarannya, ia menyembunyikan keadaannya dan tidak meminta-minta kepada orang lain), lalu diberi sedekah tanpa meminta sesuatu pun kepada manusia. (Shahih Muslim No.1722)
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok, juga sebagai makanan bagi orang miskin …..” (H.r. Abu Daud no. 1611; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra; Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada kewajiban zakat budak dan kuda bagi seorang muslim. (Shahih Muslim No.1631)