Mohon tunggu...
Dian Bin Santoso
Dian Bin Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa iain kendari

Cinta Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyebarkan Kebaikan Melalui Zakat Fitrah di Masjid Nahdatul Muhtadin Desa Ranooha Lestari, Kab. Konawe Selatan

10 April 2024   10:14 Diperbarui: 10 April 2024   10:49 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap tahunnya, tradisi pembayaran zakat fitrah menjadi momen yang dinanti-nanti oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Masjid Nahdatul Muhtadin Desa Ranooha Lestari. Masjid ini bukan hanya tempat ibadah, tapi juga menjadi pusat kegiatan sosial dan kemanusiaan yang menggerakkan hati para jamaahnya.

Tepat satu hari sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri, jamaah Masjid Nahdatul Muhtadin berkumpul untuk melakukan pembayaran zakat fitrah secara serentak. Dipimpin oleh Ustadz Ali Rosidi, panitia yang terbentuk beberapa hari sebelumnya telah menyiapkan segala persiapan dengan cermat.

Zakat fitrah kali ini disalurkan dalam bentuk beras, dengan ketentuan 2,5kg per orang. Namun, bagi yang lebih memilih berkontribusi dalam bentuk uang tunai, panitia telah menyediakan opsi tersebut dengan pembagian menjadi 2 kategori beras:
- Rp50.000 untuk beras premium
- Rp45.000 untuk beras medium.

Dalam tahun Hijriah 1445 ini, jumlah jamaah yang membayar zakat fitrah mencapai 237 jiwa atau setara dengan 60 kepala keluarga. Total beras yang terkumpul mencapai 460 kg, sementara uang tunai yang terhimpun mencapai 2.665.000 juta rupiah.

Namun, momen sebenarnya terjadi setelah semua zakat terkumpul. Panitia dengan sigap membagikan zakat kepada golongan penerima yang membutuhkan, menjadikan momen ini sebagai bukti nyata kepedulian dan kebersamaan di antara jamaah Masjid Nahdatul Muhtadin. Adapun golongan yang menerima zakat fitrah disini adalah adalah fakir, miskin, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, dalam perjalanan atau musafir yang tidak memiliki cukup bekal, dan untuk memerdekakan budak. Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk redistribusi kekayaan yang diwajibkan dalam Islam untuk membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan.

Pembagian zakat ini tidak hanya sekedar memberikan bantuan materi, tapi juga menguatkan ikatan sosial di antara mereka. Setiap kemas beras atau setiap pecahan uang tunai bukan hanya sekedar pembayaran, tapi juga sebuah simbol solidaritas dan perdamaian yang mengalir di antara umat Muslim.

Inilah yang membuat pembayaran zakat fitrah di Masjid Nahdatul Muhtadin Desa Ranooha Lestari tidak sekedar rutinitas, tapi sebuah perayaan kemanusiaan dan kepedulian yang menghangatkan hati di tengah-tengah momen suci Idul Fitri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun