Sungailiat--- "setiap manusia di dunia ini lahir dengan membawa hak mutlak yang biasa disebut sebagai hak asasi manusia. Hak tersebut merupakan hak yang harus didapat dan dirasakan setiap manusia dalam kondisi apapun dan dimanpun mereka berada"
Hal tersebut dikatan langsung oleh Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, S.I.P., pada Senin (03/12/2018) saat menghadiri kegiatan kampanye sosial pertemuan hak penyandang disabilitas Kabupaten Bangka, yang diadakan di halaman kantor Dinsospemdes Kabupaten Bangka.
Dikatakan Wakil Bupati Bangka, Negara Indonesia menjamin hak-hak dasar seluruh masyarakat, termasuk masyarakat penyandang disabilitas, agar mendapatkan persamaan, perlakukan, dan pelayanan dalam berkehidupan bernegara.
"Hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan perlindungan kesempatan kerja sudah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perda Kabupaten bangka No. 12 Tahun 2017 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas"jelas Wakil Bupati Bangka.
"Guna meningkatkan kesejahteran sosial para penyandang disabilitas, harus didukung  dengan kesungguhan, ketekunan, keuletan dan kesabaran dari seluruh pelaku pembangunan, sejalan dengan visi misi Bupati bangka yakni "Bangka Setara" sejahtera  dan mulya"ujar Wakil Bupati.
 "Dengan keterlobatan para penyandang disabilitas, akan menimbulkan dampak positif dalam pengurangan angka kemiskinan. Karena penyandang disabilitas merupakan sumber daya manusia yang potensial dan perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang dan mengaktualisasikan diri dalam aspek kehidupan"harap wakil Bupati Bangka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H