Mohon tunggu...
dianasofiah
dianasofiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mulawarman

Bermain volly

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ratusan Guru Honorer Jakarta Dipecat, Puan Minta Pemerintah Cari Solusi Terbaik

6 Desember 2024   12:29 Diperbarui: 6 Desember 2024   13:30 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Baru-baru ini diberitakan bahwa ratusan guru honor jakarta dipecat, pemecatan terhadap ratusan guru honorer di jakarta dilakukan secara sepihak melalui sistem cleansing atau pembersihan. Pemberhentian ratusan guru honorer di Jakarta telah memicu perdebatan di tengah masyarakat. Ada yang mendukung langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, namun ada juga yang menyoroti dampak sosial dari pemecatan ratusan guru honorer. Perdebatan ini menunjukkan bahwa pemberhentian ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga memiliki implikasi yang luas dalam komunitas pendidikan. Namun apakah sistem ini sudah tepat?  

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengeklaim bahwa pemberhentian ini tidak pantas secara tata kelola ketenagakerjaan. Mereka menganggap bahwa pemberhentian secara sepihak di hari pertama tahun ajaran baru tidak manusiawi dan tidak adil. P2G juga menekankan bahwa banyak guru honorer yang jam mengajarnya berkurang drastis hingga tidak berpeluang mendaftar seleksi PPPK karena kuota yang tidak tersedia. 

Saya tidak setuju dengan keputusan pemerintah terkait pemecatan guru honorer yang dilakukan secara sepihak karena keputusan tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu sehingga guru tersebut tidak bersiap untuk mencari atau pindah sekolah lain. 

Secara sederhana, guru honorer dapat dipahami sebagai pendidik yang tidak diangkat sebagai pegawai negeri sipil atau PNS, guru honorer tidak kalah penting dalam dunia pendidikan terutama di daerah yang kekurangan tenaga pengajar tetap. Dari segi etika, pemecatan sepihak tanpa alasan yang jelas atau proses yang adil bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan tenaga kerja. Setiap pegawai, termasuk guru honorer, seharusnya mendapatkan perlakuan yang manusiawi, dihargai kontribusinya, dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan jika ada keluhan. Guru honorer tidak memiliki fasilitas pensiun dan tunjangan padahal guru honorer memiliki beban kerja yang sama beratnya dengan pegawai negeri sipil atau PNS. pemecatan tersebut mencerminkan permasalahan dalam manajemen tenaga pengajar di Indonesia khususnya di Jakarta sebagai pusat pemerintahan.  

Pemecatan massal ini tidak hanya berdampak pada kehidupan para guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa. Ketika guru honorer dengan pengalaman yang telah teruji diberhentikan, pengganti yang lebih baru atau yang tidak seberpengalaman mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk menyesuaikan diri. Ini bisa berpengaruh pada proses pembelajaran di kelas, menurunkan standar pendidikan, dan meningkatkan ketidakpuasan di kalangan siswa dan orang tua, Pemutusan kontrak sepihak juga dapat merusak stabilitas ekomoni guru honorer mengingat gaji guru honorer sering kali berada di bawah standar. 

Selain itu, pemecatan ini dapat memengaruhi semangat dan motivasi para guru lainnya yang masih bertahan. Ketika rasa tidak aman dan ketidakpastian meningkat di kalangan tenaga pendidik, dampaknya bisa berupa menurunnya kualitas pengajaran karena guru merasa masa depan dan karier mereka tidak terjamin.  

Solusi yang bisa dilakukan Yaitu Pemerintah seharusnya membenahi sistem pengangkatan tenaga honorer, dengan memberikan kesempatan bagi guru yang telah lama mengabdi untuk diangkat sebagai pegawai tetap, berdasarkan kualifikasi dan kinerja mereka, meningkatan Kesejahteraan Guru dengan memberikan gaji yang layak dan fasilitas sosial yang memadai bukan hanya hak mereka, tapi juga investasi dalam pendidikan yang berkualitas, melakukan evaluasi dan pelatihan berkala pemerintah dapat menerapkan sistem evaluasi kinerja yang lebih baik bagi para guru honorer, sembari memberikan pelatihan berkala untuk meningkatkan kualitas mereka, bukan malah memecatnya. 

Pemberhentian ratusan guru honorer di Jakarta merupakan contoh yang menunjukkan bahwa tata kelola ketenagakerjaan di bidang pendidikan masih perlu diperbaiki. Dengan demikian, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan transparansi adilnya proses pengangkatan guru honorer dan lebih bisa memanusiakan manusia, serta memberikan kompensasi yang adil bagi mereka yang diberhentikan. Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa pendidikan di Jakarta tetap berkualitas dan adil bagi semua pihak yang terlibat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun