Inovasi baru berupa metode-metode unik dalam rangka pensosialisasian regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Generasi Z perlu dilakukan. Agar generasi yang sedari kecil sudah tumbuh dengan kemajuan teknologi ini selain dapat melek digital juga dapat melek regulasi digital agar dapat membantu membawa perubahan yang baik bagi era kehidupan berteknologi ini.
Perkembangan zaman membawa banyak perubahan bagi dunia. Salah satu contoh perubahan yaitu dengan adanya banyak inovasi teknologi komunikasi yang bermunculan membuat cara berkomunikasi manusia dewasa ini turut berubah.
Semula, apabila orang ingin menyampaikan pesan ke orang lainnya, orang tersebut perlu mendatangi orang yang dituju secara fisik agar pesannya dapat tersampaikan dengan baik. Namun, pada zaman sekarang ini apabila ingin menyampaikan pesan ke orang lain, kita tidak perlu berada di tempat dan waktu yang sama dengan orang yang dituju karena adanya teknologi komunikasi seperti ponsel dan sosial media yang dapat menjadi media kita untuk berkomunikasi dengan orang lain dengan mudah.Â
Kemudahan teknologi komunikasi berbasis digital ini membuat seakan-akan penggunanya tidak memiliki batasan tertentu dalam penggunaannya. Untuk mengantisipasi tindakan-tindakan negatif yang dilakukan oleh pengguna teknologi digital yang tidak bertanggung jawab, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan UU ITE sebagai kontrol sosial agar tidak terjadi kerusuhan di dunia digital.
Generasi Z atau merupakan generasi yang lahir tahun 1997 -- 2012 diketahui merupakan generasi yang mayoritasnya tumbuh dengan kemajuan teknologi digital, salah satunya internet. Akibat tumbuh dengan teknologi membuat orang-orang yang merupakan Generasi Z sangat paham tentang cara penggunaan teknologi karena sudah terbiasa. Namun, walaupun tingkat melek teknologi mereka sudah dapat dikatakan sangat tinggi, tidak dengan pemahaman mereka terkait regulasi digital yang berlaku.
MINIÂ RISET GENERASI Z
Berdasarkan mini riset yang dilakukan kepada 3 orang yang memiliki rentang usia 18 -- 22 tahun per Januari 2023, diketahui bahwa ketiganya sudah melek internet. Hal ini diketahui dari informan-informan yang sudah mampu menggunakan internet untuk menunjang aktivitas mereka sehari-hari, yaitu dengan bermain game online, mengerjakan tugas, bermain sosial media, dan menggunakannya untuk berkomunikasi sehari-hari.
Dari aktivitas mereka menggunakan internet ini membuktikan bahwa mereka telah masuk ke dunia maya untuk menjalankan aktivitas sehari-hari seperti saat bermain game online yang membawa kita ke komunitas maya untuk bermain dengan pengguna lainnya, bermain sosial media yang membuat kita membawa realitas maya di sosial media, dan juga saat berkomunikasi sehari-hari kita dapat menggunakan chat room dan bot untuk berkomunikasi dengan pengguna lain sehingga adanya interactivity di dalamnya.
Dari bukti seberapa besar kemelekan digital mereka terhadap internet dan teknologi digital, sangat disayangkan bahwa mereka belum pernah membaca isi dari UU ITE secara lengkap. Namun, walaupun demikian ketiga informan mengerti kehadiran, tujuan, dan isi singkat dari UU ITE yang membuat mereka dapat menciptakan batasan-batasan pada diri mereka agar tidak melakukan pelanggaran terhadap UU ITE.Â