Berbagai upaya dan kebijakan dilakukan oleh pemerintah agar bisa menormalkan kembali aktivitas seperti biasanya, seperti yang kita ketahui bahwa kita semua masih berada dimasa pandemi virus corona.
PPKM berlaku. Syarat itu berlaku untuk seseorang yang melakukan perjalanan lewat transportasi udara di Jawa dan Bali. Semua itu sudah masuk kedalam aturan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang sebuah ketentuan Perjalanan untuk seseorang Dalam Negeri disaat Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 masih ada.
Kini pemerintah menerapkan bahwa masyarakat yang akan berpergian apa lagi menggunakan kendaraan umum haruslah membawa Sertifikat vaksin karena itu syarat utama disaatMeskipun kebijakan terbaru itu masih dilakukan evaluasi lebih lanjut dengan meilhat perkembangan terakhir di lapangan dan hasil evaluasi dari kementerian/lembaga tersebut. Surat edaran yang dikeluarkan tentu sudah sesuai dengan ketentuan tentang perpanjangannya PPKM yang masih diperpanjang hingga Oktober nanti. Semua itu dilakukan agar para pelaku perjalanan diatur supaya mobilitas yang dilakukan tidak akan menjadi sebuah sumber penularan baru Covid-19.
Dengan dikeluarkannya sebuah kebijakan-kebijakan baru maka itu dianggap bisa menekan lonjakan kasus covid-19. Semua dibatasi dan mobilitaspun dibatasi agar tidak ada lagi penularan baru virus corona. Apa lagi seperti yang diketahui bahwa ada varian baru virus corona sehingga Pemerintah dan para menteri harus bisa memantau dengan sebaik mungkin agar virus corona varian baru tidak datang ke indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H