Mohon tunggu...
Dian Ariyani Surya
Dian Ariyani Surya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Karena kamu menulis. Suara kamu tak akan pernah padam dibawa angin, suara kamu akan selalu abadi sampai akhir masa. Jadi, Menulislah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peraturan Perundang-Undangan

19 September 2021   22:35 Diperbarui: 19 September 2021   22:54 648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disetiap negara tentu memiliki sebuah peraturan perundang-undangan yang harus di taati oleh setiap warga negaranya. Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan yang dibuat oleh Lembaga negara.

Dalam kehidupan masyarakat senantiasa diatur oleh peraturan baik peraturan itu secara tertulis maupun tidak tertulis. Peraturan perundang-undangan sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan perundang-undangan sebagai kepastian hukum dan keadilan bagi semua warga negara, sebagai sebuah landasan dasar penyelenggaraan pemerintah dan sebagai dasar berjalannya peyelenggaraan pembangunan nasional. Peraturan ini dibuat tentu agar bisa ditaati oleh setiap warga negara dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi. Fungsi peraturan perundang-undangan itu berfungsi sangat baik untuk negara karena negara bisa mengkontrol dan mengendalikan rakyatnya.

Peraturan perundang-undangan merupakan sendi kerakyatan dan peraturan perundang-undangan itu untuk memberikan legitemasi procedural terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan yang dicantumkan atas dasar hukum. Disetiap negara haruslah memiliki hukum yang ada karena pada dasarnya hukum disini umtuk melindungi kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan beragama. Dasar konstitusional peraturan perundang-undangan merupakan sendi kerakyatan demokrasi dan sendi berdasarkan atas dasar hukum.

Konstitusional sendiri berasal dari kata konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) dengan demikian merujuk pada semua Langkah politik yang sesuai dengan aturan hukum tertinggi dalam suatu negara maka suatu Tindakan konstitusi diuraikan dalam berbagai undang-undang. Politik hukum merupakan kebijaksanaan dari negara dengan perentaraan badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan yang dikhendaki yang diperkirakan bisa digunakan mengekspresikan apa yang dicita-citakan. Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan proses social dan proses politik yang sangat penting artinya mempunyai pengaruh yang luas karena itu undang-undang akan memberi bentuk yang mengatur untuk mengatur dan mewujudkan tujuan-tujuan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menpunya fungsi dan hak yaitu Budget,Pengawasan, Legislasi,Hak Interplasi, Hak Angket, dan Hak Menyatukan Pendapat.

Fungsi dari Legislasi sendiri yaitu, Menyusun program legislasi nasional (Prolegnas), Menyusun serta membahas rancangan undang0undang (RUU), menerima RUU yang diajukan oleh DPD terkait otonomi daerah, membahas RUU yang diusulkan oleh presiden ataupun DPD, dan menetapkan UU bersama dengan presiden, menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan oleh presiden untuk menjadi UU. Sebagai salah satu daban legislative yang bertujuan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun