Mohon tunggu...
Dian Ardiyanti
Dian Ardiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Skripsi "Penerapan Akad Mudharabah pada Asuransi Syari'ah (Studi di Asuransi AXA Mandiri Syari'ah Kedaton Bandar Lampung)

25 Mei 2024   16:01 Diperbarui: 27 Mei 2024   19:56 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Judul Skripsi  :  Penerapan Akad Mudharabah pada Asuransi Syari'ah (Studi di Asuransi AXA Mandiri Syari'ah Kedaton Bandar Lampung)

Penulis             :  Eny Susilowati

Instansi           :  Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Tahun               :  2018

Reviwer            :  Dian Ardiyanti_212111031_HES 6A


PENDAHULUAN
     Asuransi merupakan lembaga yang berperan penting dalam kehidupan manusia, karena setiap insan dalam kehidupannya tidak terlepas dari  risiko, bahaya atau kerugian. Faktor terbesar terjadinya risiko tersebut adalah faktor ekonomi, dalam menghadapi risiko tentunya membutuhkan dana finansial yang cukup banyak. Dalam kehidupan seseorang tidak serta merta selalu berada di atas, kadang mengalami pasang surut kehidupan. Sehingga, ketika seseorang dituntut untuk secara tiba-tiba banyak  yang tidak mampu menghadapinya.Risiko menjadi salah satu masalah yang harud dihadapi oleh  sebagian individu, namun menjadi peluang bagi perusahaan asuransi dengan mengambil alih risiko yang dihadapi oleh manusia. Salah satunya asuransi pendidikan sebagai jaminan untuk mendapatkan pendidikan, mengingat biaya pendidikan sekarang ini semakin tinggi di setiap jenjangnya. Maka dari itu, asuransi pendidikan menjadi solusi tepat untuk menangani kebutuhan pendidikan.

      Dalam asuransi syari'ah memiliki daya tarik tersendiri dikarenakan akad-akad yang digunakan sesuai hukum Islam. Pada dasarnya asuransi syari'ah menggunakan akad tabbaru' dengan maksud untuk memberikan dana kabajikan dengan ikhlas untuk membantu sesama peserta asuransi. Karena, pada dasarnya asuransi syari'ah memilki hakikat saling bertanggung jawab, saling bekerja sama, dan saling melindungi penderita satu sama lain. Sehingga, asuransi syari'ah diperbolehkan dalam Islam, karena prinsip yang digunakan sesuai dengan syariat Islam. Akan tetapi, masih terdapat problem asuransi syari'ah yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam, baik dalam operssionalnya, produknya, akadnya atau yang lainnya. Maka dari itu, penulis tertarik untuk mereview skripsi yang berjudul "Penerapan Akad Mudharabah pada Asuransi Syari'ah (Studi di Asuransi AXA Mandiri Syari'ah Kedaton Bandar Lampung)" untuk mengetahui seperti apa penerapan akad mudharabah pada asuransi syari'ah yang sesuai dengan ketentuan Islam.

ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI
       Alasan saya memilih judul skripsi "Penerapan Akad Mudharabah pada Asuransi Syariah (Studi di Asuransi AXA Mandiri Syari'ah Kedaton Bandar Lampung)", karena asuransi merupakan unsur kebutuhan bagi setiap orang dan pada dasarnya setiap orang memiliki risiko kerugian secara materi yang tidak dapat diprediksi berbeda-beda sesuai dengan tingkat kerugian masing-masing dan supaya dapat mengetahui penerapan akad mudharabah yang sesuai dengan ketenruan syariat Islam. Maka dari itu, dengan mereview skripsi ini diharapkan dapat menambah wawasan pereview dan pembaca dalam memahami penelitian tersebut.

BAB I
         Pada bab ini, dijelaskan mengenai latar belakang pembuatan skripsi. Masalah yang ada pada skripsi ini adalah masih terdapat anggapan bahwa penerapan akan mudharabah  pada asuransi syari'ah dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam. Padahal, apabila dikaji lebih lanjut bahwasannya asuransi sendiri merupakan usaha saling tolong menolong melalui investasi untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan prinsip syariah yang terhindar dari unsur gharar, maysir, dan riba. Akad yang digunakan oleh peserta atau nasabah dengan  pihak asuransi terdiri atas akad tabbaru (mudharabah) dan tijarah (hibah). Dengan prinsip saling membagi risiko, dengan cara risiko dipikul bersama di antara para peserta. Permasalahan asuransi dalam Islam perlu dikaji lebih dalam, karena hukum asuransi tidak dijelaskan dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Dilihat dari kejadian sekarang ini,  Islam menentang perusahaan asuransi masa kini bukan berarti Islam memerangi ide asuransi. Tetapi, Islam hanya menentang sistem dan perangkatnya. Maka dari itu, perlu adanya penerapan asuransi berbasis syari'ah yang mengedepankan psinsip syari'ah baik pada produknya maupun sistem oprasionalnya.

      Dalam skripsi ini memiliki fokus pembahasan mengenai penerapan akad mudharabah pada asuransi AXA Mandiri Syari'ah Kedaton Bandar Lampung dan pandangan hukum Islam tentang akad mudharabah pada Asuransi AXA Mandiri Syari'ah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dan jenis penelitian pustaka. Penelitian ini dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan atau lokasi penelitian dalam hal ini yaitu Bank Mandiri Syari'ah Kedaton Bandar Lampung. Selain itu, juga melakukan studi pustaka dengan menelaah, membaca, dan mencatat bacaan yang berkaitan dengan penelitian dengan memgumpulkan buku atau sumber lainnya mengenai akad mudharabah dan asuransi syari'ah. Pengumpulan data dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisis data dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yang bersifat deduktif dan induktif.

BAB II
      Pada bab ini, menjelaskan mengenai akad mudharabah dan asuransi syariah. Fokus pembahasan pertama yakni pengertian akad mudharabah. Dalam konteks perbankan syariah, definisi terminologi mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak atau lebih di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal dan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Dimana keuntungan disepakati di awal kontrak dan apabila usaha mengalami kerugian maka yang menanggung adalah apabila kerugian diakibatkan oleh kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut. Sedangkan menurut istilah syara' mudharabah berarti kerjasama antara dua pihak untuk bekerjasama dalam mengelola suatu usaha, dimana pihak pertama sebagai penyedia modal dan pihak kedua sebagai pengelola modal dengan keuntungan ditetapkan pada awal kontrak.
      Islam memandang mudharabah itu diperbolehkan dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist. Adapun landasan dasar syari'ah mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha, hal tersebut tampak pada QS. Surat Al Baqarah ayat 198 dan QS. Al Jumu'ah ayat 10. Dari kedua ayat tersebut dapat dipahami bahwa mencari karunia Allah dapat dilakukan dengan cara mudharabah dan hukumnya boleh dan sah sesuai prinsip syari'ah serta tidak merugikan salah satu pihak dengan ketentuan nisbah sesuai dengan kesepakatan. Dalam melakukan suatu akad tentunya terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi,  untuk melakukan akad mudharabah harus memenuhi rukun san syaratnya sebagai berikut :

  • Shahibul mal dan mudharib, syarat bagi keduanya juga harus orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, dan tidak ada unsur yang menggangu kecapakan, seperti gila, sakit dan lain-lain.
  • Ijab dan qabul, dimana kedua belah pihak harus saling rela dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam akad mudharabah. Pemilik dana setuju mengontribusikan dananya, sementara pengelola dana harus setuju untuk mengontribusikan kerja.
  • Obyek mudharabah (modal dan kerja)
    Syarat yang berkaitan dengan modal, yaitu :
    a. Modal harus berupa uang
    b. Modal harus jelas dan diketahui jumlahnya
    c. Modal harus tunai bukan utang
    d. Modal harus diserahkan kepada mitra kerja.
    Sedangkan syarat berkaitan dengan kerja yaitu pengelola modal dapat menggunakan keahlian dan keterampilannya untuk mengelola modal.
  • Nisbah keuntungan, dalam hal ini keuntungan harus dibagi secara proporsional kepada kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan awal perjanjian

Terdapat bebrapa jenis-jenis mudharabah yaitu :

  • Mudharabah muthlaqah, yaitu pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat. Apabila terjadi kerugian yang bukan karena kelalaian dan kecurangan pengelola dana, maka kerugian itu akan ditanggung oleh pemilik dana. Sebaliknya, jika kerugian timbul karena kelalaian dan kecurangan pengelola dana, maka kerugian akan ditanggung oleh pengelola dana
  •  Mudharabah muqayyadah, yaitu pemilik dana memberikan batasan dalam mengelola dana, apabila pengelola dana bertindak bertentangan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pemilik dana, maka pengelola dana harus bertanggung jawab atas konsekuensikonsekuensi yang ditimbulkannya, termasuk konsekuensi keuangan

      Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syari'ah, serta tolong menolong yang melibatkan nasabah dan pengelola asuransi. Dapat dikatkan bahwa asuransi merupakan perjanjian yang berkaitan dengan penanggung atau penjamin atas risiko kerugian. Asuransi syari'ah bersifat ta'awun yakni saling melindungi dan menolong sesama anggota peserta asuransi dalam menghadapi suatu risiko.  Dapat diketahui bahwa asuransi memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya pihak tertanggung
b. Adanya pihak penanggung
c. Adanya perjanjian asuransi
d. Adanya pembayaran premi
e. Adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diderita oleh tertanggung
f. Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadinya.

        Tujuan dari asuransi syari'ah adalah melindungi para peserta asuransi dari kemungkinan terjadinya risiko. Asuransi syariah memiliki prinsip-prinsip yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut diantaranya adalah prinsip ketauhidan, prinsip kebolehan, prinsip keadilan, prinsip kehendak bebas, prinsip pertanggung jawaban, prinsip kerelaan, prinsip kemanfaatan, dan prinsip keharaman riba.

        Asuransi syari'ah terbagi menjadi dua macam yaitu takaful keluarga dan takaful umum. Dalam takaful keluarga adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan juga kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful. Jenis asuransi keluarga takaful terdiri dari takaful dana berencana, takaful dana haji, takaful pendidikan, takaful dana jabatan, takaful kecelakaan individu, dan takaful kesehatan individu. Sedangkan takaful umum atau asuransi kerugian merupakan bentuk asuransi syariah yang memberi perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta asuransi. Jenis asuransi umum terdiri dari takaful kebakaran, takaful kendaraan bermotor, takaful rekayasa, takaful pengangkutan, dan takaful aneka.

BAB III
       Fokus penelitian pada bab ini mengenai gambaran umum Asuransi AXA Mandiri Syari'ah Kedaton Bandar Lampung. Dapat diketahui bahwa secara umum asuransi syari'ah atau sering disebut sebagai takaful dengan prinsip operasionalnya didasarkan pada prinsip syariah dengan mengacu pada Al Qur'an dan As-Sunnah. Prinsip asuransi syari'ah terhindar dari sistem yang bertentangan dengan ajaran Islam, dengan kata lain akad yang digunakan perusahaan asuransi syari'ah tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam yakni terhindar dari maisyir, gharar, dan riba. Produk asuransi syari'ah dalam asuransi AXA Mandiri Syariah diantaranya yakni asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi investasi, dan asuransi umum.
       Dalam praktik di Asuransi AXA Mandiri Syari'ah sendiri menggunakan akad mudharabah dengan cara menghimpun dana dari para nasabah kemudian diinvestasikan pada bidang investasi yang menganut sistem bagi hasil yaitu diinvestasikan dalam bentuk saham. Dalam praktiknya, akad mudarabah di Asuransi AXA Mandiri Syari'ah dimana akad tersebut nasabah sebagai penyedia dana (shahibul mal) dan pihak asuransi sebagai pengelola (mudharib). Dalam akad tersebut akan terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru' dan dana peserta. Sehingga, bila terjadi keputusan nasabah untuk berhenti atau mengundurkan diri dari asuransi maka dana yang sudah dimiliki tidak akan hangus.

      Dana tabarru' adalah kumpulan dana kebajikan yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk saling menolong dan membantu, yang dibayarkan apabila peserta meninggal dunia dan perjanjian telah berakhir. Di dalam rekening tabarru' diperbolehkan untuk memberi bagi hasil (mudharabah) tetapi tidak menjadi keharusan. Sedangkan rekening pesrta atau rekening tabungan yakni dana yang merupakan milik peserta yang akan dibayarkan jika perjanjian berakhir, peserta mengundurkan diri, dan peserta meninggal dunia. Peserta wajib untuk membayar premi sesuai dengan kamampuan para peserta. Dana klaim tidak dapat diambil seluruhnya, karena harus ada sisa saldo minimal seratur ribu rupiah dan dana dapat diambil sewaktu waktu ketika peserta butuh. Dana tersebut tidak mengandung unsur riba, karena sudah ada kesepakatan antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi yang terdapat pada perjanjian polis.

      Kemudian, kumpulan dana dari peserta yang telah terkumpul diinvestasikan sesuai dengan syariat Islam yang menganut sistem mudharabah. Selama kerjasama antara nasabah dan perusahaan asuransi berlangsung, maka segala keutungan yang diperoleh dari hasil investasi bukan seluruhnya milik perusahaan, akan tetapi akan dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta sesuai kesepakatan awal. Sedangkan pembagian keuntungan dalam akad mudharabah yang diterapkan oleh asuransi AXA Mandiri Syari'ah lebih dikenal dengan nisbah bagi hasil yang diterapkan dalam asuransi AXA Mandiri Syariah adalah 70:30, 70% untuk peserta dan 30% untuk perusahaan. Nisbah bagi hasil tersebut sudah tercantum dalam polis asuransi syari'ah, untuk pembagian keuntungan yang telah disepakati tersebut akan diterima peserta pada akhir periode perjanjian kontrak. Dimana dalam asuransi AXA Mandiri Syari'ah bagi hasil dilakukan setiap bulan April.

BAB IV
       Pada bab ini membahas mengenai penerapan akad mudharabah pada asuransi AXA Syari'ah Kedaton Bandar Lampung dan membahas mengenai hukum Islam tentang penerapan akad mudharabah pada asuransi syari'ah. Berdasarkan hasil penelitian penerapan akad mudharabah pada asuransi AXA Mandiri Syari'ah menggunakan jenis akad mudharabah muthalaqah, dimana bentuk kerjasama antara shahibul maal dengan mudharib cakupannya sangat luas tidak dibatasi. Pengelola berkuasa penuh dalam pengelolaan dana premi yang terkumpul dari nasabahh asuransi dan diinvestasikan pada perusahaan asuransi AXA Mandiri Syari'ah Kedaton Bandar Lampunh sesuai dengan syari'ah. Dengan pengelolaan dana investasi akan diinvestasikan kepada lembaga-lembaga yang sesuai dengan sistem syari'ah yanh akan menghasilkan keuntungan. Dalam hal ini, risiko akan ditanggung bersama antara nasabah asuransi dan perusahaan sesuai kesepakatan awal dengan menggunakan akad mudharabah (bagi hasil), maka keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan.

      Pelaksanaan asuransi akad mudharabah di Asuransi AXA Mandiri Syari'ah Kedaton Bandar Lampung dipandang bersih dari unsur gharar, maisir, dan riba. Sebab dalam pelaksanaan asuransi akad mudharabah tersebut jumlah premi, akad, bagi hasil, serta klaim semua jenis,  sumber klaim semua jelas, dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, serta uang dari premi peserta terkumpul dibagi menjadi dana peserta dan tabbaru'. Pelaksanaan tersebut sudah sesuai dengan ketantuan syariah tanpa adanya kecurangan.
Akad pada dasarnya diperbolehkan sampai ada dalil yang melarangnya, sedangkan dalam pelaksanaan akad pada asuransi AXA Mandiri Syariah Kedaton Bandar Lampung yaitu sudah sesuai syariat Islam, karena pada akad mudharabah hasil kerjasama sudah dilakukan dengan bagi hasil antar nasabah dengan pihak asuransi dan dalam praktiknya mengutamakan keadilan, mengharamkan riba, dan tolong menolong dalam segala resiko.

      Dalam penetapan bagi hasilnya pada akad mudharabah yang dilakukan oleh asuransi AXA Mandiri Syari'ah Kedaton Bandar Lampung yang dipakai atau diperoleh oleh masing-masing pihak adalah hal yang sah, karena Islam tidak menentukan kadar keuntungan yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang melakukan akad mudharabah. Dimana terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak pada perjanjian akad, sedangkan besarnya bagi hasil dengan rasio 70:30 ataupun 60:40. Dalam Islam sendiri tidak ada larangan  khusus terhadap hal tersebut rasio yang tidak diperbolehkan apabila rasio nisbah 100:0, karena pada akad mudharabah tidak sah apabila shahibul maal dan mudharib membuat syarat dengan memihak salah satu pihak.

BAB V
      Pada bab terakhir ini membahas mengenai kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan skripsi yang berjudul Penerapan Akad Mudharabah pada Asuransi syari'ah, Studi di Asuransi AXA Mandiri Syari'ah Kedaton Bandar Lampung. Maka dapat disimpulkan bahwa :

  • Penerapan akad mudharabah pada asuransi AXA Mandiri Syari'ah Kedaton Bandar Lampung sudah sesuai dengan syariat Islam. Dimana sistem operasionalnya tidak mengandung unsur maisir, gharar, dan riba. Sehingga keutungan dibagi bersama sesuai kesepakatan, apabila terjadi kerugian ditanggung bersama antara nasabah dengan pihak asuransi, dan kontribusi premi yang dibayarkan peserta kepada pihak asuransi dibagi kedalam dua rekening yairu rekening tabarru' dan rekening peserta, serta perhitungan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak di awal akad.
  • Akad mudharabah diperbolehkan dalam Islam, terkait penerapan akad mudharabah pada asuransi AXA Mandiri Syari'ah Kedaton Bandar Lampung dapat dilihat dari skema bagi hasilnya bahwasannya  akad mudharabah sudah sesuai dengan syariah Islam.  karena pada akad mudharabah hasil kerjasama sudah dilakukan dengan bagi hasil antar nasabah dengan pihak asuransi dan dalam praktiknya mengutamakan keadilan, mengharamkan riba, dan tolong menolong dalam segala resiko. Pembagian hasil yang diterapkan dalam asuransi AXA Mandiri Syari'ah adalah 70:30, 70% untuk peserta dan 30% untuk perusahaan.

RENCANA SKRIPSI
      Saya berencana untuk menulis skripsi dengan tema jual beli, karena saya tertarik untuk meneliti suatu permasalahan yang belum diketahui hukumnya oleh masyarakat sekitar saya. Menurut saya, hal ini menarik untuk dibahas mengenai cara bermuamalah yang baik dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Karena, masih terdapat orang awam yang belum mengerti secara pasti jual beli seperti apa yang dianjurkan dalam Islam dan yang dilarang dalam Islam.  Jika, proses jual beli  yang dilakukan masyarakat sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam tentunya akan terhidar dari sesuatu yang dilarang dalam Islam. Maka dari itu, dengan meneliti tentang jual beli ini saya harap dapat menambah wawasan bagi masyarakat dan juga saya sendiri serta menyadarkan masyarakat untuk melakukan kegiatan jual beli yang halalan tayyiban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun