Mohon tunggu...
Dian Ardiyanti
Dian Ardiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Asuransi Syariah Berkah Terakhir yang Tak Terduga Oleh Waldi Nopriansyah"

12 Maret 2024   10:52 Diperbarui: 12 Maret 2024   10:54 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Judul buku            : Asuransi syariah berkah terakhir yang tak terduga

Penulis                   :   Waldi Nopriansyah

Penerbit                 :   CV. Andi Offset

Tempat Terbit     :   Yogyakarta

Jumlah halaman :  174

Reviewer                :  Dian Ardiyanti

NIM                          :  212111031

Kelas                        :  HES 6A

Buku ini membahas mengenai beberapa gambaran besar dari asuransi jiwa syariah di Indonesia, terdapat beberapa pokok-pokok yang dibahas yakni :

Pengertian dan Ruang lingkup asuransi syariah

      Asuransi syariah sudah ada dan dilakan sejak zaman Rasul, walaupun belum dikenal dengan nama asuransi. Pada zaman Rasul asuransi disebut dengan pembayaran ganti rugi. Dengan aqilah, orang-orang mengumpulkan dana gotong royong untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja. Barulah pada abad ke-20, seorang ahli hukum Islam terkenal, Muhammad Abduh, mengeluarkan dua fatwa antara tahun 1990-1901 M melegalkan praktik asuransi. Sehingga pada abad ke-20 atau abad ke-19 asuransi jiwa mulai dikenal. 

      Asuransi jiwa syariah adalah suatu bentuk kerjasama atau perjanjian untuk saling tolong menolong yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin meminimalkan risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian, kesehatan, kecelakaan, yang sesuai dengan syariat Islam dengan tidak adanya unsur mayisir, gharar, riba. Asuransi jiwa syariah memiliki beberapa manfaat, berikut beberapa manfaat asuransi jiwa syariah yaitu, mengurangi beban biaya rumah sakit jika seseorang menderita sakit, mendapat uang tabungan dari pembayaran premi setiap bulannya sesuai akad, mendapat keuntungan dari hasil investasi yang dilakukan sesuai akad yang digunakan, paling membantu karena digunakan akad tabbaru' (tolong menolong), dan ahli waris akan mendapat manfaat beberupa uang saat peserta meninggal dunia.

       Kegiatan usaha asuransi jiwa syariah yakni perlindungan biaya rumah sakit, perlindungan biaya risiko kecelakaan, meninggal dunia dan investasi. Produk asuransi jiwa syariah takaful (takaful keluarga), meliputi takaful berencana, takaful pembiayaan, takaful pendidikan, takaful dana haji, takaful berjangka, takaful kecelakaan siswa, takaful kecelakaan diri dan takaful khairat keluarga.

Aturan Hukum dan Akad Asuransi Jiwa Syariah

      Landasan asuransi syariah merupakan hukum praktik asuransi syariah yang didasarkan atas nilai-nilai Islam bersumber dari Al Qur'an dan Sunnah Rasul. Landasan asuransi syariah terdiri dari landasan asuransi Islam dan landasan yuridis (hukum). Aturan hukum asuransi jiwa syariah di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Terdapat dua peraturan tentang asuransi di Indonesia yaitu Hukum Positif (Undang-Undang atau PERPU) dan Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Asuransi Syariah. Sehingga mekanisme, prinsip-prinsip syariab dan pendirian asuransi syariah diikuti dalam Undang-Undang, PERPU, Keputusan Menteri Keuangan dan Fatwa DSN-MUI. Perusahaan asuransi diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan DPS (Dewan Pengawas Syariah). 

     Asuransi syariah menggunakan tiga akad yaitu akad tabbaru', akad tijarah dan akad wakalah bil ujrah. Dalam mekanisme pengelolaan premi nasabah, yang dipakai dalam operasional terbagi menjadi dua sistem yaitu :

  • Sistem pada produk saving (tabungan), produk ini peserta wajib menyerahkan premi kepada perusahaan. Premi yang dibayarkan oleh peserta akan dipisahkan dalam dua rekening yaitu rekening tabarru' san rekening tabungan peseta.
  • Sistem produk non-saving (tidak ada tabungan), pada produk ini premi yang dibayarkan oleh peserta akan dimasukkan ke rekening tabarru'.

Mekanisme dan Problematika Dalan Asuransi Jiwa

     Terdapat beberapa keadaan yang dapat menghalangi seseorang mendaftarkan diri sebagai calon peserta polis asuransi yaitu faktor umur, kejiwaan atau kesehatan fisik, pailit, narapidana, dan keadaan sesorang (pekerjaan, dst). Dalam sistem operasional asuransi syariah terdapat underwriting atau proses seleksi risiko, jadi dalam praktiknya seorang underwritter memiliki peran penting karena underwritterlah yang menilai apakah calon peserta tersebut layak ikut dalam asuransi atau tidak.

     Premi dalam asuransi syariah merupakan beban kewajiban yang harus dibayar oleh pemegang polis (peserta), karena premi ini akan yang akan dijadikan klaim risiko ketika terjadi musibah pada peserta. Sedangkan Klaim adalah aplikasi oleh peserta untuk memperoleh pertanggungan atas kerugian yang tersedia berdasarkan perjanjian. Beberapa jenis klaim asuransi jiwa syariah yakni klaim karena kontrak habis, klaim karena kesehatan, klaim karena meninggal dam klaim karena kecelakaan. Terdapat lima macam penyebab penolakan klaim asuransi jiwa yaitu bunuh diri, melukai diri sendiri, melanggar hukum, dan misrepresentasi (pernyataan bohong). 

     Dalam asuransi jiwa syariah teradapat istilah medical chekup yakni pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan seseorang, bukan untuk mendiagnosis gejala atau mengobati penyakit. Terdapat dua alasan medical chekup tidak menjadi syarat formal, yaitu : 

  • Perusahaan asuransi hanya mewajibkan peserta untuk melakukan medical chekup jika dalam salah satu pertanyaan kesehatan atau yang dianggap itu penting bagi perusahaan. Calon peserta harus melakukan medical chekup, biaya sepenuhnya perusahaan asuransi yang membayar.
  • Perusahaan tidak mewajibkan peserta untuk melakukan medical chekup jika calon peserta yakin bahwa dia tidak pernah sakit.

Penyelesaian Sengketa Terhadap Problematika Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Asuransi Syariah

      Dalam penyelesaian sengketa berada di ruang lingkup Pengadilan Agama, sebagaimana pada Pasal 59 Undang-Undang No 3 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menjelaskan perkara ekonomi syariah berada di bawah Peradilan Agama, sering disebut penyelesaian secara litigasi. Sedangkan secara non litigasi melalui musyawarah atau badan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa mengacu pada Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 

      Upaya hukum ahli waris tertanggun pada pasal 1318 KUH Perdata dapat digunakan oleh ahli waris pemegang polis untuk menuntut penanggung memberi ganti rugi kepada tertanggung. Ahli waris mempunyai hak untuk meminta hak sebagai ahli waris tertanggung, karena harta yang dimiliki teranggung juga milik ahli waris. Pasal 125 KUH Perdata diterapkan dalam perjanjian asuransi. Apabila penanggung yang memilliki kewajiban memberi ganti rugi atau sejumlah uang terhadap tertanggung ternyata melakukan ingkar janji maka pemegang polis dapat menuntut ganti rugi berikut bunganya. 

      Upaya hukum yang dilakukan ahli waris tertanggung yang ingin mendapatkan klaim asuransi tersebut bertentangan dengan prinsip dan norma syariah karena korban meninggal tidak ada niat baik terhadap perusahaan. Tetapi, ahli waris tertanggung hanya mendapatkan sebagian haknya, yaitu pengembalian uang premi yang telah dibayarkan oleh korban dengan dikurangi biaya administarasi atau pengembalian uang premi beserta hasil investas atau keuntungan yang didapat bilamana ada. Akibat ketidajujuran tertanggung yang mengakibatkan batalnya perjanjian berdasarkan prinsip syariah, maka ahli waris hanya mendapatkan pengembaluan uang premi yang sudah tetanggung bayar.

Motivasi setelah mereview buku tersebut, saya menjadi tahu gambaran umum tentang asuransi syariah dari awal berlakumya asuransi syariah, pengertian asuransi jiwa syariah, aturan hukum dan akad dalam asuransi jiwa syariah, mekanisme dan problematika dalam asuransi jiwa syariah, penyelesaian sengketa terhadap problematika penolakan klaim asuransi jiwa syariah. Sehingga, dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang asuransi jiwa syariah serta menjadi sarana edukasi bahwasannya asuransi jiwa syariah merupakan perlindungan finansial sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang penting dimasa yang akan mendatang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun