Nama :Â Dian Ardiyanti
NIM Â Â : Â 212111031
Kelas  :  HES 5A
Faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat :
 1. Faktor hukumnya itu sendiri Hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang atau peraturan tertulis yang berlaku untuk masyarakat umum dan dibuat oleh Pemerintah. Faktor hukum yang dimaksud bermula dari undang-undang itu sendiri yang bermasalah. Undang-undang yang menjadi dasar patokan persyaratan utama harus memiliki cukup kejelasan makna dan arti ketentuan, serta mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat. Sehingga, pembuatan undang-undang juga harus memperhatikan pula aspirasi rakyat . Sehingga, masyarakat mampu memahami dan dapat melaksanakan ketentuan undang-undang dengan baik. Dengan begitu, penegak hukum juga relatif lebih efektif. Sehingga, mampu terselenggaranya fungsi undang-undang dengan baik.Â
2. Faktor Penegak Hukum Faktor ini meliputi pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Penegak hukum disini, bagaimana penegak hukum dapat secara efektif mampu menjalankan tugasnya masing-masing secara adil tanpa memihak salah satu pihak.Â
3. Faktor fasilitas Tanpa adanya sarana dan fasilitas yang memadai, maka tidaklah mudah penegak hukum berlangsung dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan sarana dan fasilitas dalam usaha penegakan hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang  memadai, keuangan yang cukup, dan sebagain. Manusia yang berpendidikan dan terampil yaitu para penegak hukum yang mumpuni dan berkualitas yaitu mampu atau dapat melayani dan mengayomi masyarakat sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing secara jujur dan adil.Â
4. Faktor masyarakat Masyarakat juga memiliki peranan penting bagi penegakan hukum itu sendiri. Penegak hukum harus mampu mengetahui atau menyesuaikan lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Dengan hal tersebut, akan menciptakan kesesuaian apa yang telah diatur di dalam hukum tersebut dirasa oleh masyarakat adalah sesuai, maka akan semakin bagus usaha dalam penegakan hukum. Semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga keberlakuan hukum.
 5. Faktor kebudayaan Faktor ini meruapakan  sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Faktor kebudayaan memiliki penekanan pada masalah sistem nilai-nilai di tengah masyarakat.Semakin baik budaya suatu masyarakat, maka akan semakin baik pula penerapan hukum yang akan diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat.Â
Karakter penegak hukum yang efektif yaitu mampu bertanggung jawab, adil, jujur, dan anti korupsi juga tidak terbatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Hal tersebut guna untuk menciptakan penegak hukum yang akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.Â
Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariahÂ
Pendekatan Sosiologis dalam Studi Islam terhadap tingkat kesadaran transaksi menggunakan instrumen keuangan syariah
 Perkembangan agama dan kepercayaan di suatu masyarakat dipengaruhi oleh tingkat peradaban dalam masyarakat. Dalamperspektif sosiologis, agama dilihat sebagai metode kepercayaan yang dijadikan dalam prilaku sosial tertentu. Pada pendekatan historis mengamati proses terjadinya perilaku itu, sosiologi menyorotinya dari sudut posisi manusia yang membawanya kepada perilaku itu, dan antropologi memperhatikan terbentuknya pola-pola perilaku itu dalam tatanan nilai yang dianut dalam kehidupan manusia. Pendekatan sosiologis dibedakan dari pendekatan studi agama lainnya karena fokus perhatiannya pada interaksi antara agama dan masyarakat.Â
Sosiologi mempengaruhi peradaban manusia dalam hal ekonomi, salah satunya dalam hal transaksi. Di Indonesia, yang mayoritas beragama Islam memiliki potensi besar dalam memilih transaksi keuangan berbasis syariah. Transaksi berbasis syariah dinilai lebih aman, nyaman, dan tenang. Karena, sistem ekonomi syariah atau ekonomi Islam lebih mengedepankan kebaikan yang berlandaskan pada nilai-nilai dalam agama Islam dan prinsip dasar syariah yang bersumber dari Al-Qur'an, sunnah, Ijma', dan Qiyas.
Kritik legal pluralism terhadap sentralism dalam masyarakatÂ
Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dalam masyarakat. Terdapat beberapa jalan dalam memahami pluralisme hukum. Pertama, pluralisme hukum menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat. Kedua, pluralisme hukum memetakan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial. Ketiga, menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum. Ketiga, pluralisme hukum memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik. Jadi, dapat diketahui bahwa pluralisme hukum adalah kenyataan dalam kehidupan masyarakat.Â
Kritik pluralisme terhadap sentralisasi hukum dalam masyarakat Pluralism hukum dapat dikatakan sebagai jawaban terhadap kurangnya apa yang di temui terhadap cara pandang pada sistem hukum di Indonesia yang cenderung mengarah kepada sentralistik. Pluralisme hukum hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada praktisi hukum, pembentuk hukum negara (para dan masyarakat secara luas bahwa disamping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dulu ada di masyarakat dan sistem hukum tersebut berinteraksi dengan hukum negara dan bahkan berkaitan dengan satu sama lain. Disamping itu, pluralisme hukum memberikan penjelasan terhadap kenyataan adanya tertib sosial yang bukan bagian dari keteraturan hukum negara.Â
Kritik Progressive Law terhadap perkembangan hukum d IndonesiaÂ
Kritik progressife law melihat bahwa hukum negara terlalu dominan dan berperan sebagai hukum utama dalam setiap kehidupan. Namun, realitanya hukum merupakan hasil dari kesepakatan ataupun konflik dalam suatu masyarakat. Tetapi, progressive law memiliki tujuan untuk mencapai keadilan sosial dan kemajuan dalam pekembangan hukum, terdapat beberapa kritik dalam penerapannya yaitu :
- Kritik terhadap ketidakpastian hukum, hal ini mencakup kekhawatiran ketidakpastian hukum yang terhadap perubahan-perubahan hukum yang ada. Sehingga, perlu adanya perlindungan dan keadilan bagi rayat.Â
- Perubahan sosial yang terlalu cepat, sehingga membutuhkan cukup waktu untuk beradaptasiÂ
- Ketidaksesuaian dengan nilai tradisional, hal ini memungkinkan tidak sejalannya nilai nilai tradisi dan agama dalam bermasyarakat.Â
Dengan demikian, Â progressive law memiliki peranan penting untuk menanggapi perubahan sosial dan mencapai tujuan keadilan dan keseimbangan.
 Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.Â
Law and social control bermakna bahwa  hukum dapat melakukan pengendalian terhadap tingkah laku masyarakat. Jadi, tingkah laku dalam hal ini berarti sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi kepada yang melanggar sesuai dengan ketetapan peraturan hukum yang berlaku. Untuk mengarahkan agar masyarakat berbuat sesuai aturan sehingga akan menciptakan kehidupan yang tentram dan sejahtera.Â
Law as tool of engeenering adalah hukum sebagai alat perekayasa sosial dengan menjadi sarana untuk mengubah perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Jadi, sistem hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat menjadi agen of change sebagai pelopor perubahan yaitu seseorang atau kelompok yang mendapatkan kepercayaan oleh masyarakt sebagai pimpinan.
 Social legal-studies adalah studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Jadi, social legal studies memiliki esensi untuk menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum.
Legal pluralism merupakan suatu keanekaragaman hukum, berarti suatu situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Jadi, keberadaan hukum yang berbeda dalam suatu masyarakat, sehingga perlu adanya adaptasi dan juga penerimaan hukum baru yang sesuai dan relevan dalam kehidupan massyarakat.Â
Yang dapat diperoleh setelah mempelajari sosiologi hukum
Setelah mempelajari sosiologi hukum saya mendapatkan pengetahuan tentang apa itu sosiologi hukum yang tumbuh dan berkembang di kehidupan masyarakat. Bahwasannya sosiologi hukum merupakan ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum di masyarakat. Ruang lingkup sosiologi hukum membicarakan terkait gejala yang paling sederhana dari kajian sosiologi hukum adalah memperbincangkan gejala sosial yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubunganya dengan hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H