Mohon tunggu...
Dian Ardiansyah
Dian Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan,Politik dan Sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa/i KKN T Kelompok 6 STKIP Syekh Manshur Turut Serta Membantu Sosialisasi Pendataan PPTPKH

12 Agustus 2023   23:48 Diperbarui: 12 Agustus 2023   23:52 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandeglang : Mahasiswa/i KKN T Kelompok 6 STKIP Syekh Manshur Turut serta membantu sosialisasi Pendataan PPTPKH di Desa Sobang (12/8/2023).

Tantangan dalam pembangunan kehutanan ke depan dihadapkan pada permasalahan tenurial. Konflik tenurial adalah berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dan lahan serta sumberdaya alam lainnya. Banyaknya kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat akan konflik baik antar masyarakat, masyarakat dengan pihak korporasi maupun masyarakat dengan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah Kab. Pandeglang melalui program PPTPKH yang merupakan program strategis nasional Kementerian LHK berencana melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.

Bertempat di aula kantor desa Sobang kecamatan Sobang, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Mahasiswa KKN Tematik STKIP Syekh Manshur Kelompok 6 menyelenggarakan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH). Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid pertanahan beserta jajaran, Kepala Desa beserta jajarannya, dan Seluruh Anggota Kelompok 6 KKN Tematik STKIP Syekh Manshur.

dokpri
dokpri
Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana materi simpulan dari sosialisasi dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme skema, yaitu : Perhutanan Sosial, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan. Pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, persawahan yang berada di dalam kawasan hutan menjadi obyek prioritas PPTPKH untuk segera dikeluarkan dari kawasan hutan.Maksud dan Tujuan dari sosialisasi dan koordinasi pendataan PPTPKH ini untuk Memberikan pemahaman kepada  Kepala Desa dalam proses pendataan PPTPKH. Melakukan inventarisasi terhadap usulan data penguasaan tanah dari  Kepala Desa.

Dan Harapannya Peserta rapat, terutama Kepala Desa agar segera melakukan inventarisasi data usulan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai arahan dari Kantor Pertanahan Kab. Pandeglang. Kegiatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dengan memberikan kepastian hukum berupa hak atas tanah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun