Pandeglang : Mahasiswa/i KKN T Kelompok 6 STKIP Syekh Manshur Turut serta membantu sosialisasi Pendataan PPTPKH di Desa Sobang (12/8/2023).
Tantangan dalam pembangunan kehutanan ke depan dihadapkan pada permasalahan tenurial. Konflik tenurial adalah berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dan lahan serta sumberdaya alam lainnya. Banyaknya kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat akan konflik baik antar masyarakat, masyarakat dengan pihak korporasi maupun masyarakat dengan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah Kab. Pandeglang melalui program PPTPKH yang merupakan program strategis nasional Kementerian LHK berencana melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.
Bertempat di aula kantor desa Sobang kecamatan Sobang, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Mahasiswa KKN Tematik STKIP Syekh Manshur Kelompok 6 menyelenggarakan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH). Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid pertanahan beserta jajaran, Kepala Desa beserta jajarannya, dan Seluruh Anggota Kelompok 6 KKN Tematik STKIP Syekh Manshur.
Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana materi simpulan dari sosialisasi dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme skema, yaitu : Perhutanan Sosial, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan. Pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, persawahan yang berada di dalam kawasan hutan menjadi obyek prioritas PPTPKH untuk segera dikeluarkan dari kawasan hutan.Maksud dan Tujuan dari sosialisasi dan koordinasi pendataan PPTPKH ini untuk Memberikan pemahaman kepada  Kepala Desa dalam proses pendataan PPTPKH. Melakukan inventarisasi terhadap usulan data penguasaan tanah dari  Kepala Desa.
Dan Harapannya Peserta rapat, terutama Kepala Desa agar segera melakukan inventarisasi data usulan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai arahan dari Kantor Pertanahan Kab. Pandeglang. Kegiatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dengan memberikan kepastian hukum berupa hak atas tanah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H