Mohon tunggu...
Dian Ardiana
Dian Ardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa mahasiswi

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penghindaran Pajak Perbandingan Indonesia dan Irlandia

25 Agustus 2022   08:01 Diperbarui: 25 Agustus 2022   08:38 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Surat kabar, sebagai salah satu jenis media massa, yang sering digunakan masyarakat, pemerintah, dan media itu sendiri didalam menyalurkan opini mereka terhadap isu yang sedang berkembang. Opini tersebut dapat menjadi opini publik yang bisa dibaca oleh siapapun. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis opini publik terhadap isu penghindaran pajak yang menjadi salah satu permasalahan perpajakan. Penelitian ini menggunakan metodologi analisis perbandingan dua surat kabar terbesar yang ada di Indonesia dan irlandia. Surat kabar tersebut adalah harian Kompas dan harian irish times. Teknik pegumpulan data melalui wawancara terhadap fiskus dan akademisi untuk melihat perspektif mereka terhadap isu perpajakan. Dari perspektif mereka dapat menjadi bagian dari opini publik yang mereka sampaikan secara langsung. Analisis perbandingan dilakukan dengan cara membandingkan kedua format surat kabar yang disampaikan secara online pada periode januari sampai dengan desember 2017. Hasil penelitian menemukan adanya kesamaan perspektif diantara para fiskus dan akademisi dalam memahami isu penghindaran pajak sebagai pesoalan pajak. Sedangkan kedua surat kabar juga melihat isu penhindaran pajak sebagai persoalan perpajakan. Namun terkait opini publik yang membahas isu kerja sama internasional, surat kabar harian irish times kurang menempatkan opini kerja sama internasional sebagai opini yang dominan. Hal ini berbeda dengan surat kabar harian Kompas yang memiliki opini persoalan penghindaran pajak yang sebanding jumlahnya dengan opini penyelesaian masalah penghindaran pajak melalui kerja sama internasional, khususnya automatic exchange of information. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa kedua negara memiliki kesamaan di dalam memandang isu penghindaran pajak. Perbedaan hanya terletak pada kasus penghindaran pajak yang berkembang di masing-masing negara.

Isu perpajakan selalu menjadi opini publik yang berkembang di dalam masyarakat. Opini publik sendiri merupakan pendapat, gagasan, atau pun kritik yang disampaikan masyarakat melalui kanal media tertentu. Opini publik dapat digunakan pemerintah sebagai Langkah politik maupun Langkah strategis pemerintah dalam menciptakan citra yang positif di mata masyarakat. Isu pengampunan pajak secara substansi merupakan kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajiban pajak mereka yang terutang. Tidak hanya isu pengampunan pajak saja, isu perpajakan lainnya, seperti isu penghindaran pajak, juga berkembang di tengah masyarakat.

Tujuan kebijakan program pengampunan pajak pada dasarnya dikeluarkan pemerintah untuk mengendalikan para penghindar pajak. Program pengampunan pajak ini dilaksanakan pemerintah sejak bulan juli 2016 sampai dengan bulan maret 2017. Pada tahun 2016 program ini berhasil, Keberhasilan tersebut terlihat dengan adanya peningkatan kesadaran WP di dalam mengikuti program pengampunan pajak ini. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari upaya pemerintah mereformasi sistem perpajakan yang ada di indosenia. Termasuk pula upaya pemerintah yang berusaha mempelajari keberhasilan program supaya yang pernah dilakukan irlandia, afrika selatan, india, rusia, dan amerika serikat, seperti yang di ungkapkan hayat (hayat, et.al., 2018) di dalam buku yang mereka tulis mengenai reformasi kebijakan pemerintah.

Penelitian ini menggunakan metode analisis perbandingan media massa dan metode wawancara dengan seorang ahli dari kalangan akademisi dan beberapa fiksus sebagai otoritas pengelola penerimaan pajak. Salah satu jenis media massa adalah surat kabar yang di publikasikan secara online. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif yang menggunakan paradigma post-positivistik tanpa berlandaskan pada apapun. Selain itu, penelitian juga menggunakan metode wawancara dengan beberapa fiscus dan akademisi.

Metode perbandingan juga di gunakan di dalam penelitian ilmu komunikasi maupun ilmu kehumasan (public relations). Bagi humas pemerintah, kegiatan penelitian merupakan salah satu unsur kegiatan yang harus di lakukan agar dapat memberikan alternatif pemikiran bagi pimpinan pemerintah di dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat luas. Penelitian ini sendiri melihat perbandingan opini publik yang dibangun media massa di Indonesia dan irlandia. Sedangkan permasalahan yang akan diteliti adalah persoalan penghindaran pajak. Penelitian ini di tujukan untuk membangun perspektif konstruktif terhadap pajak yang selalu dianggap masalah bagi Sebagian masyarakat Indonesia.

Irlandia merupakan salah satu Negara anggota OECD dan juga negara anggota G20. Sedangkan Indonesia bukan salah satu negara OECD, tetapi Indonesia merupakan salah satu negara anggota G20. Di dalam forumkesepakatan negara-negara anggota G20, kedua negara sudah melakukan kesepakatan secara multilateral dengan negara-negara lainnya untuk melaksanakan  kerja sama AEoI yang dimulai pada awal September 2017 dan dilanjutkan di tahun 2018. Namun kerja sama AEoI yang dimotori oleh negara-negara anggota G20 pada dasarnya merupakan pola kerja sama yang serupa yang sebelumnya sudah di lakukan  negara-negara OECD sejak awal.

Secara umum, penghindaran pajak dapat diartikan sebagai Tindakan yang dilakukan secara sengaja atau penyimpangan WP terhadap kewajiban pajak yang harus dibayarkan WP tersebut. Dalam kamus Bahasa inggris, penghindaran pajak disebut dengan terminologi 'tax avoidance'. Terminologi penghindaran pajak menurut versi negara luar juga dapat di artikan sebagai upaya WP yang di lakukan upaya penghindaran pajak.

Kasus penghindaran pajak sudah banyak terjadi di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Penghindarn pajak bisa terjadi karena adanya celah pada regulasi penetapan tarif pajak yang biasanya diberlakukan berbeda antar negara. Akibatnya, konflik kepentingan antara WP dengan pemerintah tidak dapat di hindari.

Kasus penghindaran pajak yang paling menonjol di irlandia adalah kasus penghindaran pajak perusahaan apple. Perusahaan ini merupakan perusahaan multinasional dari amerika serikat yang memiliki basis industri perakitan yang ada di china. Pemilihan irlandia sebagai tempat pengelolaan keuangan perusahaan apple lebih disebabkan karena manfaat dari fasilitas pengelolaan keuangan yang ditawarkan pleh sistem keuangan yang ada di irlandia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun