Mohon tunggu...
Diana putri
Diana putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa Universitas Pancasakti Kota Tegal

Hobi menggambar dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Polisi Ungkap Kenapa 3 Tersangka Pemerasan PPDS Undip Tak Ditahan

25 Desember 2024   21:00 Diperbarui: 26 Desember 2024   08:01 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

SEMARANG - Kepala prodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho belum ditahan polisi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Hal yang sama juga dikenakan kepada tersangka lain yaitu SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa sampai saat ini tiga tersangka itu belum ditahan.

"Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).

Namun, dia menegaskan bahwa penyidikan tersebut sudah berlangsung sesuai prosedur.

Adapun, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

Di tulis oleh : Diana Putri dan Nazhifah Awalia Rizki

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun