SEMARANGÂ - Kepala prodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho belum ditahan polisi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Hal yang sama juga dikenakan kepada tersangka lain yaitu SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa sampai saat ini tiga tersangka itu belum ditahan.
"Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
Namun, dia menegaskan bahwa penyidikan tersebut sudah berlangsung sesuai prosedur.
Adapun, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.
Di tulis oleh : Diana Putri dan Nazhifah Awalia Rizki
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H