Mohon tunggu...
Diana Melvita
Diana Melvita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Karir

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Fintech Syariah dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Umat Muslim

1 Desember 2024   15:50 Diperbarui: 1 Desember 2024   15:58 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://strategimanajemen.net/

Fintech syariah merupakan inovasi yang sangat penting dalam dunia keuangan modern, terutama bagi umat Islam yang ingin mengelola keuangan mereka sesuai dengan Prinsip-prinsip  pada ekonomi syariah. Dalam konteks ini, literasi Keuangan Syariah menjadi kunci yang digunakan untuk memastikan bahwa umat Islam dapat memanfaatkan layanan tekfin secara bijaksana dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan meningkatnya penggunaan teknologi di bidang keuangan, penting bagi masyarakat untuk memahami produk-produk yang ditawarkan oleh tekfin syariah agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

            Literasi keuangan syariah mencakup pemahaman mengenai produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah. Penelitian menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat Muslim masih relatif rendah. Sebagai contoh, sebuah penelitian menemukan bahwa hanya sekitar 16% dari populasi Muslim di Indonesia yang memiliki pemahaman mendalam tentang produk perbankan syariah (Rini, 2024). Hal ini menunjukkan perlunya upaya edukasi yang lebih intensif dari berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan, pemerintah, dan akademisi, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah dan tekfin syariah. Edukasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti seminar, lokakarya, dan program pendidikan formal di sekolah dan universitas. Selain itu, pemanfaatan media sosial dan platform digital juga dapat menjadi sarana yang efektif untuk menyebarluaskan informasi mengenai literasi keuangan.

            Fintech syariah menawarkan solusi inovatif untuk masalah permodalan, terutama bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sering kali kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional. Dengan menggunakan platform fintech syariah, pelaku UMKM dapat memperoleh modal tanpa terjebak dalam praktik riba, yang bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya adalah Muslim (Fatmawati et al., 2024).

            Meskipun memiliki banyak potensi, penerapan fintech syariah juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang bagaimana cara kerja fintech dan produk-produk yang ditawarkan. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada minat yang tinggi terhadap penggunaan fintech syariah, banyak pengguna yang masih ragu-ragu karena kurangnya informasi yang jelas (Yusmelia et al., 2024). Oleh karena itu, penting bagi penyedia layanan fintech untuk menyediakan informasi yang transparan dan mudah dipahami oleh pengguna.

            Pemerintah dan lembaga keuangan memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi keuangan syariah. Mereka perlu berkolaborasi untuk menyusun program edukasi yang efektif dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Kampanye publik mengenai pentingnya literasi keuangan syariah juga harus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami produk-produk keuangan syariah tetapi juga mampu mengelola keuangannya dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip Islam (Azizah, 2024).

Kesimpulan

            Secara keseluruhan, fintech syariah memiliki potensi besar untuk meningkatkan literasi keuangan umat Muslim. Namun, untuk mewujudkan hal ini diperlukan kolaborasi antara berbagai pihak untuk menyediakan edukasi yang memadai dan informasi yang jelas mengenai produk-produk keuangan syariah. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang fintech syariah, diharapkan umat Muslim dapat lebih aktif berpartisipasi dalam sektor keuangan ini dan mencapai kesejahteraan ekonomi sesuai dengan ajaran Islam.

(Penulis) Diana Melvita Retno Putri-Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

 

Daftar Pustaka

  1. Azizah, N. S. (2024). Pengaruh Literasi Keuangan Syariah terhadap Penggunaan Fintech Syariah. Jurnal Ekonomi Islam.
  2. Fatmawati et al. (2024). Fintech Syariah: Solusi Permodalan Tanpa Riba. Jurnal Keuangan Syariah.
  3. Rini, D. D. O. (2024). Pentingnya Literasi Keuangan Syariah: Pemikiran Al-Ghazali. Akuntansi UMSIDA.
  4. Yusmelia, A., Suryadi, N., & Nasrah, H. (2024). Pengaruh Literasi Keuangan Syariah terhadap Minat Menggunakan Fintech Syariah. Jurnal Tabarru.
  5.  https://strategimanajemen.net/wp-content/uploads/2019/08/jaringan-prima-definisi-fintech-web.jpg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun