Mohon tunggu...
Diana Melati Pakpahan
Diana Melati Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Calon Pegawai Negeri Sipil, Mahkamah Agung Republik Indonesia

Calon Pegawai Negeri Sipil, Mahkamah Agung Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aktualisasi Nilai Berakhlak "Mewujudkan Ide Menjadi Sesuatu yang Bermanfaat"

9 November 2022   11:29 Diperbarui: 9 November 2022   11:39 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bimbingan online dengan Ibu Adhani Ekowati S.Psi.,M.Si . dokpri

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Menurut Undang - Undang ASN No. 5 Tahun 2014, sebelum menjadi PNS,  Calon PNS harus melaksanakan masa Prajabatan, yaitu masa percobaan selama 1 (satu) tahun. 

Pelatihan dasar CPNS adalah Pendidikan dan Pelatihan dalam masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas , kejujuran, semangat, dan motivasi Nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab dan memperkuat profesionalisme serta  kompetensi bidang. 

Peserta latsar dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Diana Melati Pakpahan, S.H., yang dimentori oleh Misra Dewita, S.H.,M.H., dan Adhani Ekowati, S.Psi.,M.Si. selaku coach.

Membuat suatu aktualisasi yang berkaitan dengan upaya meningkatkan pelayanan di  lingkungan peradilan umum khususnya bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan kusus. 

Kebijakan pendayagunaan aparatur negara dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan harus dilaksanakan secara konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kepada badan peradilan dibawahnya dan masyarakat dapat selalu  diberikan secara cepat, tepat, murah, terbuka, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif. Salah satu aplikasi berbasis website yang digunakan di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Presepsi Anti Korupsi (IPAK) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum ialah Sistem Survey Pelayanan Elektronik atau yang biasa dikenal dengan SISUPER. 

Tindak lanjut dari hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survey Presepsi Anti Korupsi (SPAK) ini merupakan suatu upaya meningkatkan pelayanan publik dan sebagai tolak ukur terhadap optimalisasi kinerja pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat. Dengan adanya aplikasi SISUPER ini maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dapat melakukan evaluasi terhadap pengadilan - pengadilan yang banyak mendapat keluhan dari masyarakat tentang kualitas pelayananannya. 

Peserta latsar Diana Melati Pakpahan melakukan optimalisasi terhadap penggunaan aplikasi SISUPER ini dengan menambahkan beberapa fitur pendukung bagi kaum rentan dan kaum disabilitas atau berkebutuhan kusus. Dimana masyarakat yang berkebutuhan khusus dapat mengisi survey dengan mudah, sehingga isi dari survey tersebut lebih objektif karena menjangkau semua kalangan masyarakat. Sehingga harapan ke depan akses terhadap keadilan dapat menjangkau semua kalangan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun