Mohon tunggu...
Diana Hijri Nursyahbani
Diana Hijri Nursyahbani Mohon Tunggu... Jurnalis - "Ikatlah Ilmu Dengan Menulis"

-

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kepatutan Penerapan Hukuman Mati di Indonesia

24 Mei 2015   23:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:39 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14324860121744235898

Kontroversi mengenai hukuman mati masih terjadi di kalangan masyarakat dunia. Terdapat banyak problematika eksekusi pidana mati, terlepas dari pihak yang pro dan pihak yang kontra. Bagaimana dengan kita di Indonesia? Pidana mati sudah merupakan suatu ketentuan hukum positif. Beberapa aturan hukuman mati yang sampai saat ini masih berlaku dalam perundang – undangan di Indonesia, yaitu dalam KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan lain – lain.

Dengan demikian Indonesia juga termasuk negara-negara yang masih melakukan eksekusi mati (baca: retentionist), seperti di Amerika Serikat, Arab Saudi, Cina, Libya, Yaman, dan lain-lain. Tetapi tak sedikit pula negara-negara maju yang lebih memilih untuk menghapuskan penerapan hukuman mati di negaranya, mereka beralasan bahwa hukuman mati tidak menyelesaikan persoalan dan hanya akan mendukung terciptanya suatu proses yang menjadikan manusia tidak sesuai dengan kodratnya sebagai manusia (baca: dehumanisasi). Contohnya negara penjajah seperti Belanda yang sudah meghapuskan pidana mati sejak tahun 1870.

Namun yang harus kita ingat bahwa, setiap negara memiliki hak untuk menerapkan yurisdiksi secara mandiri setelah negara tersebut merdeka dan dapat dikatakan telah berdaulat, serta mendapat pengakuan secara de facto dan de jure dari negara lain. Sehingga menjadi suatu kewajiban bagi negara lain untuk menghormatinya, sepanjang hukum yang diterapkan tersebut masih tetap mengindahkan terciptanya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dapat disimpulkan bahwa hukum tidak boleh bertentangan dengan kondisi sosial masyarakat dan tidak boleh menjadi penghambat dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Berbicara tentang Hak Asasi Manusia, maka hukuman mati seringkali dianggap telah melanggar pasal 28 A yang berbunyi Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Tetapi, yang perlu digarisbawahi adalah jika seseorang tersebut telah melakukan tindak pidana yang melawan hukum, maka seseorang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku, sekalipun itu merupakan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jika dilihat dari perspektif hukum Islam, maka hukuman mati diperbolehkan bila mendatangkan kemanfaatan bagi orang banyak dan tentunya melindungi dari hal-hal yang hanya akan menciptakan kemudharatan. Ini berarti Islam juga mengenal dan melegalkan adanya hukuman mati. Seperti yang tertera dalam surah Al-An’am ayat 151 “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan suatu yang benar, yang demikian itu diperintahkan oleh Tuhanmu, supaya kamu memahaminya.” Dari ayat ini jika kita kaitkan dengan terpidana narkotika yang dieksekusi mati, tentunya telah membawa kemaslahatan bagi orang banyak. Bagaimana tidak, dengan begitu setidaknya korban-korban yang harus kehilangan nyawanya secara sia-sia akibat obat terlarang yang mematikan itu menjadi berkurang.

Oleh : Diana Hijri Nursyahbani (Mahasiswi Fakultas Hukum UMY ’14)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun